Konsultan pajak itu sampai kini tidak ketahuan keberadaannya. Alasan inilah yang membuat Mabes Polri menetapkan Roberto dalam daftar pencarian orang alias buron.
Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Marwoto Soeto mengatakan, setelah keberadaan Roberto tidak diketahui Polri secara pasti. Makanya, Polri memasukkan konsultan pajak itu dalam daftar pencarian orang alias buron.
“Karena tak diketahui keberadaannya, Polri memasukan nama Roberto dalam daftar pencarian orang,” katanya kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, belum lama ini.
Sebelumnya, lanjut Marwoto, sebelum penyidik tim independen Polri dibubarkan, pernah memeriksa Roberto. Hanya saja, bekas Kepala Kepolisian Kota Besar Samarinda, Kalimantan Timur ini mengaku tidak tahu persis materi pemeriksaannya.
Pemeriksaan Roberto itu, lanjutnya, tak hanya dilakukan tim independen. Roberto pernah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim.
Wakadivhumas Mabes Polri Kombes I Ketut Untung Yoga Anna menjelaskan, status Roberto masih saksi dan tidak masuk DPO. “Ya itu nanti dijelaskan lebih lanjut. Waktu itu sebagai saksi dan DPO, kalau sekarang nanti dijelaskan,” katanya.
Bekas Ketua Tim Independen Polri yang menangani kasus mafia pajak, Irjen Mathius Salempang membenarkan, pihaknya sudah memeriksa Roberto maupun Imam Cahyo Maliki, tapi rincian hasil pemeriksaan kedua orang itu enggan dijelaskan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang membenarkan, keterangan Kompol Arafat yang mengaku dikonfrontir dengan Roberto.
“Memang betul, Arafat dan Sumartini pernah dipertemukan oleh penyidik dengan Roberto. Tapi sampai saat ini belum bisa telusuri sampai sejauh mana penanganannya,” bebernya.
Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Roberto, dengan menolak membeberkan keberadaan kliennya. Dia hanya mengatakan, dalam kasus ini kliennya masih berstatus sebagai saksi dan menolak masuk dalam DPO, makanya tidak ada bukti-bukti yang cukup guna menjerat kliennya sebagai tersangka. “Statusnya saksi sudah sejak beberapa bulan lalu. Saya jamin kalau secara hukum tidak bisa sebagai tersangka,” tegasnya.
Hotma juga berkukuh, kliennya sejauh ini masih berada di Jakarta dan tidak sembunyi atau sengaja ditempatkan di sebuah lokasi khusus. “Ia tidak sulit dicari,” tandasnya.
Kepala Hubungan Masyarakat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Maroloan Barimbing menjelaskan, jika nama seseorang resmi dimasukan dalam DPO kepolisian, maka akan secara otomatis jajarannya pun menerima tembusan terkait pemberitahuan tersebut.
“Kalau DPO, kita juga berkewajiban berkoordinasi dengan Polri dalam hal penangkapan. Tidak sebatas mencegah seorang DPO dalam usahanya melarikan diri ke luar negeri,” tandasnya.
Intinya dia memastikan, sampai saat ini jajarannya berupaya menutup celah bagi tiap DPO kepolisian untuk bisa meloloskan diri ke luar negeri. Serangkaian data terkait dengan DPO ini, menurut dia bisa diakses petugas Imigrasi hingga daerah perbatasan di seluruh tanah air.
“Penyidik Kurang Cermat”
Bambang Widodo Umar, Pengamat Kepolisian
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar berharap Roberto Santonius secara ksatria berani datang ke Mabes Polri untuk membeberkan segala fakta hukum terhadap kasus mafia pajak yang melibatkannya itu.
“Kalau memang tersangkanya ada, kenapa harus diumpetin atau menghindari pemanggilan kepolisian. Harusnya dia datang ke kepolisian sehingga tidak jadi polemik tersendiri,” katanya, belum lama ini.
Menurutnya, kepolisian yang belakangan memasukan Roberto dalam DPO, seharusnya dalam kesempatan pemeriksaan di penyidik independen maupun tim Bareskrim bisa menilai apakah yang bersangkutan bakal kooperatif dalam menyelesaikan perkara ini atau tidak. ”Saya tidak mau
suudzon. Tapi di sini terlihat adanya kekurang cermatan penyidik Polri,” sesalnya.
“Seharusnya Sejak Awal Polisi Tanggap”
Gayus Lumbuun, Anggota Komisi III DPR
Ketidakjelasan keberadaan Roberto Santonius sampai saat ini dinilai sebagai suatu kecerobohan aparat kepolisian yang menangani kasus mafia pajak yang bisa menganggu proses persidangan.
“Kita sayangkan kalau Roberto sekarang tidak ketahuan dimana. Padahal, tersangka ini juga berperan sebagai saksi kunci. Seharusnya kepolisian sejak awal tanggap melihat gelagat yang bersangkutan,” kata Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun, belum lama ini.
Menurut Gayus, pengakuan Roberto saat ini dibutuhkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain baik dari internal kepolisian, kejaksaan maupun jajaran Ditjen Pajak sendiri.
Dalam pengamatan politisi PDIP ini, buntut tak segera dimunculkannya Roberto ke permukaan oleh kuasa hukum yang bersangkutan, bisa memicu anggapan miring di kalangan masyarakat, sehingga tak salah kalau memunculkan penilaian ada upaya penyembunyian.
[RM]