RMOL.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai cuekin perintah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengajukan pembanding hasil kesehatan dokter pribadi Komisaris Utama PT Wahana Esa Sejati, Nunun Nurbaetie yang menyatakan pasiennya sakit pelupa berat.
Lembaga superbody itu belum melakukan pengujian hasil kesehatan Nunun dengan dokter lain yang ditunjuknya untuk mendapatkan pendapat hukum kedua sebagai pembanding.
Hal ini diketahui dari penjelasan Kepala Hubungan Masyarakat (KPK) Johan Budi SP kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Kamis lalu.
“Tim dokter KPK yang dikirim ke Singapura untuk mengecek kondisi kesehatan Nunun belum bisa diberangkatkan. Sejauh ini dalam persidangan Tipikor sudah dihadirkan saksi ahli di bawah sumpah, yaitu dokter ahli syaraf yang juga dokter pribadi Nunun,” katanya.
Meski begitu, menurut Johan, lembaganya sudah mengantongi keterangan dari dokter pribadi Nunun dan dokter Rumah Sakit di Singapura, dimana isteri bekas Wakapolri Adang Dradjatun itu menjalani perawatan. “Dokumen dan keterangan tentang sakit atau medical record dari dokternya di sana dan dokter pribadinya semua ada,” ucapnya.
Namun ketika dimintai penjelasan kenapa KPK tidak melakukan upaya paksa untuk membawa Nunun pulang ke Indonesia, Johan menegaskan, tidak berarti kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom menjadi mandek.
Johan juga menjelaskan, pihak kuasa hukum, keluarga maupun dokter pribadi Nunun, semua telah menyatakan kesediaannya menjamin bahwa Nunun tidak akan kabur alias melarikan diri dari Singapura.
Kuasa hukum Nunun, Partahi Sihombing yang dikonfirmasi mengenai ketidakpatuhan kliennya menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor menepis anggapan tersebut, karena proses pengobatan kliennya sama sekali tidak ditujukan untuk menghindari proses hukum. “Dia benar-benar sakit dan sedang menjalani perawatan di Singapura,” tegasnya.
Dijelaskan, penyakit yang diidap kliennya itu termasuk dalam kategori penyakit berat. Makanya, dia meminta agar aparat penegak hukum tidak terburu-buru dalam menghadirkan Nunun ke persidangan, karena dikhawatirkan akan membuat penyakit kliennya bertambah parah.
Suami Nunun, Adang Daradjatun memastikan, sama sekali tidak akan ikut campur dalam penuntasan kasus hukum yang menimpa istrinya. “Saya menyerahkan penuntasan proses kasus ini pada mekanisme hukum yang berlaku,” tandasnya.
Dia juga menepis anggapan kalau selama ini sebagai anggota Komisi III DPR, dirinya telah melakukan manuver maupun lobi-lobi untuk menyelamatkan istrinya dari ancaman hukuman. “Ah, tidak. Sudah saya katakan tidak ikut campur dalam penanganan kasus ataupun proses hukum yang berjalan,” tuturnya.
Menurutnya, penanganan kasus hukum yang membelit istrinya itu dipercayakan penuntasannya pada kuasa hukum yang telah ditunjuk keluarga. Adang yang kini tercatat sebagai politisi PKS itu mengaku sangat terpukul dengan penyakit yang diidap isterinya. “Saat ini ibu masih berobat intensif. Dia kena sakit pelupa berat,” ungkapnya.
Hanya saja bekas Kapolda Jabar ini enggan merinci keberadaan istrinya di Singapura, termasuk lokasi maupun rumah sakit yang dijadikan rujukan Nunun dalam menjalani pengobatan.
Namun yang jelas, menurut Adang, isterinya saat ini menjalani perawatan di sebuah rumah milik kerabat dekat keluarga. Pengobatan atas penyakit yang diidap istrinya hanya dilakukan tiga kali dalam sepekan.
Berita santer yang menyebutkan langkah Nunun berobat ke Singapura dimaksudkan menghindari proses hukum, Adang membantah keras. “Coba tanyakan saja ke dokter yang selama ini menangani penyakit ibu,” pintanya.
Hakim Suruh Jaksa Cari Dokter KPK
Nunun Nurbaetie, saksi penting kasus dugaan suap dalam pemilihan Miranda Goeltom, mengambil tempat untuk menyembuhkan penyakit lupa akutnya di Singapura. Alasan itu pulalah yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi hingga hari ini tidak bisa menghadirkan Nunun ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk dimintai kesaksian atas terdakwa Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Endin Soefihara, dan Dudhie Makmun Murod. Keempat orang terakhir ini sudah ditetapkan sebagai terpidana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena dianggap menerima cek pelawat sebagai imbalan dalam memilih Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Pentingnya istri bekas Wakil Kepala Kepolisian RI Adang Daradjatun itu dihadirkan sebagai saksi, mengingat kebanyakan terpidana kasus pemberian cek pelawat sebagai biaya pemenangan Miranda Goeltom mengaku bahwa cek tersebut berasal dari Nunun.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor 5 April 2010, Nani Indrawati selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pemilihan DGS BI itu meminta agar ada keterangan dari dokter KPK untuk pembanding terhadap penyakit Nunun kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, M Rum.
“Kalau bisa dari dokternya KPK untuk menerangkan apakah benar seperti ini. Karena ini kan hanya keterangan dokter pribadi,” pintanya.
“Kalau Benar Sakit Nggak Usah Disidik”
Desmon Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk memastikan kebenaran sakitnya Nunun Nurbaetie agar kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) Miranda S Goeltom bisa segera dituntaskan. “Kalau benar orang itu sakit lebih baik nggak usah disidik,” kata Anggota Komisi III Desmon Mahesa, belum lama ini.
Menurutnya, bila ternyata Nunun benar-benar sakit, maka bisa jadi dia tidak bisa diminta pertanggungjawabannya secara hukum, dan kalau pengadilan memaksakan maka hasilnya tidak sah. “Kalau tetap juga diproses, nanti bisa nggak sah hasil putusannya, karena telah menghukum seseorang yang hilang ingatan,” ujarnya.
“Nanti Para Koruptor Ngaku Lupa Ingatan”
Hifdzil Alim, Pengamat Hukum PUKAT UGM
Sakit pelupa berat yang dialami Nunun Nurbaetie harus segara dituntaskan, agar tidak gunakan para koruptor sebagai modus menghindari proses hukum. “Bagaimana jadinya jika nanti semua para koruptor berargumen ngaku lupa ingatan agar tidak bisa di proses secara hukum,” kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Hifdzil Alim belum lama ini.
Aktivis hukum ini khawatir penyakit Nunun itu bisa jadi rekayasa terhadap penuntasan kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.
“Saya menduga ada sebuah rekayasa hukum agar Nunun tidak dapat dijerat hukum, karena ada kejanggalan tentang dia,” katanya. Menurutnya, keganjilan itu antara lain bila benar Nunun sakit pelupa berat tentu tidak bisa berkomunikasi dengan baik. Selain itu keberadaannya sampai saat ini masih misterius.
“Namanya pikun atau hilang ingatan setahu saya tidak bisa diajak ngomong. Kedua, posisi keberadaan Nunun yang tidak jelas,” katanya.
Dirinya berpendapat agar KPK tetap menjalankan proses hukum Nunun yang diduga melakukan suap dalam pemilihan DGS BI Miranda S Goeltom agar tidak kadaluwarsa. “Apabila suatu kasus kadaluwarsa tidak dapat diproses secara hukum lagi. Jadi KPK harus tunjukkan taringnya lagi,” katanya. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: