Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Cek Kesehatan Nunun, KPK Cuma Omong Doang

Perintah Hakim Tipikor Dinilai Tak Digubris

Sabtu, 07 Agustus 2010, 02:28 WIB
Cek Kesehatan Nunun, KPK Cuma Omong Doang

RMOL.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai cuekin perintah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengajukan pembanding hasil kesehatan dokter pribadi Komisaris Utama PT Wahana Esa Sejati, Nunun Nurbaetie yang menyatakan pasiennya sakit pelupa berat.

Lembaga superbody itu belum melakukan pengujian hasil ke­sehatan Nunun dengan dokter lain yang ditunjuknya untuk men­dapatkan pendapat hukum kedua sebagai pembanding.

Hal ini diketahui dari pen­jelasan Kepala Hubungan Ma­syarakat (KPK) Johan Budi SP kepada Rakyat Merdeka, di Ja­karta, Kamis lalu.

“Tim dokter KPK yang dikirim ke Singapura untuk mengecek kon­disi kesehatan Nunun belum bisa diberangkatkan. Sejauh ini dalam persidangan Tipikor sudah diha­dirkan saksi ahli di bawah sumpah, yaitu dokter ahli syaraf yang juga dokter pribadi Nunun,” katanya.

Meski begitu, menurut Johan, lem­baganya sudah mengantongi keterangan dari dokter pribadi Nu­nun dan dokter Rumah Sakit di Si­ngapura, dimana isteri bekas Wa­ka­polri Adang Dradjatun itu men­ja­lani perawatan. “Dokumen dan ke­te­ra­ngan tentang sakit atau me­dical re­cord dari dokternya di sana dan dok­ter pribadinya semua ada,” ucapnya.

Namun ketika dimintai pen­jelasan kenapa KPK tidak me­la­kukan upaya paksa untuk mem­ba­wa Nunun pulang ke Indo­ne­sia, Johan menegaskan, tidak berarti kasus suap   dalam pe­mi­li­han Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mi­ran­da S Goel­tom menjadi mandek.

Johan juga menjelaskan, pihak kuasa hukum, keluarga maupun dokter pribadi Nunun, semua telah menyatakan kesediaannya menjamin bahwa Nunun tidak akan kabur alias melarikan diri dari Singapura.

Kuasa hukum Nunun, Partahi Sihombing yang dikonfirmasi mengenai ketidakpatuhan klien­nya menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor menepis anggapan tersebut, karena proses pengobatan kliennya sama sekali tidak ditujukan untuk meng­hin­dari proses hukum. “Dia benar-benar sakit dan sedang menjalani perawatan di Singapura,” tegasnya.

Dijelaskan, penyakit yang diidap kliennya itu termasuk dalam kategori penyakit berat. Ma­kanya, dia meminta agar aparat penegak hukum tidak ter­buru-buru dalam menghadirkan Nunun ke persidangan, karena di­khawatirkan akan membuat pe­nyakit kliennya bertambah parah.

Suami Nunun, Adang Dara­djatun memastikan, sama sekali tidak akan ikut campur dalam penuntasan ka­sus hukum yang menimpa istrinya. “Saya me­nye­rahkan penuntasan proses kasus ini pada mekanisme hukum yang berlaku,” tandasnya.

Dia juga menepis anggapan kalau selama ini sebagai anggota Komisi III DPR, dirinya telah melakukan manuver maupun lobi-lobi untuk menyelamatkan istrinya dari ancaman hukuman. “Ah, tidak. Sudah saya katakan tidak ikut campur dalam pena­nganan kasus ataupun proses hu­kum yang berjalan,” tuturnya.

Menurutnya, penanganan ka­sus hukum yang membelit istri­nya itu dipercayakan penun­tasan­nya pada kuasa hukum yang telah ditunjuk keluarga. Adang yang kini tercatat sebagai politisi PKS itu mengaku sangat terpukul de­ngan penyakit yang diidap iste­ri­nya. “Saat ini ibu masih berobat intensif. Dia kena sakit pelupa berat,” ungkapnya.

Hanya saja bekas Kapolda Jabar ini enggan merinci kebe­ra­daan istrinya di Singapura, ter­ma­suk lokasi maupun rumah sakit yang dijadikan rujukan Nunun da­lam menjalani pengobatan.

Namun yang jelas, menurut Adang, isterinya saat ini men­jalani perawatan di sebuah rumah milik kerabat dekat keluarga. Pe­ngobatan atas penyakit yang di­idap istrinya hanya dilakukan tiga kali dalam sepekan.

Berita santer yang menye­butkan langkah Nunun berobat ke Singapura dimaksudkan  meng­hin­dari proses hukum, Adang membantah keras. “Coba tanya­kan saja ke dokter yang selama ini menangani pe­nya­kit ibu,” pintanya.

Hakim Suruh Jaksa Cari Dokter KPK

Nunun Nurbaetie, saksi pen­ting kasus dugaan suap dalam pemilihan Miranda Goeltom, mengambil tempat untuk me­nyembuhkan penyakit lupa akut­nya di Singapura. Alasan itu pulalah yang membuat Komisi Pemberantasan Ko­rupsi hingga hari ini tidak bisa menghadirkan Nunun ke Pe­nga­dilan Tindak Pidana Ko­rupsi (Tipikor) untuk dimintai kesaksian atas terdakwa Ham­ka Yandhu, Udju Djuhaeri, Endin Soefihara, dan Dudhie Makmun Murod. Keempat orang terakhir ini sudah  dite­tapkan sebagai terpidana Pe­ngadilan Tindak Pidana Ko­rup­si karena dianggap me­ne­rima cek pelawat sebagai im­balan dalam memilih Miranda Goel­tom sebagai Deputi Gu­ber­nur Senior Bank Indonesia.

Pentingnya istri bekas Wakil Ke­pala Kepolisian RI Adang Daradjatun itu dihadirkan seba­gai saksi, mengingat keba­nya­kan terpidana kasus pemberian cek pelawat sebagai biaya pe­menangan Miranda Goeltom mengaku bahwa cek tersebut berasal dari Nunun.

Pada persidangan di Penga­dilan Tipikor 5 April 2010, Nani Indrawati selaku ketua majelis hakim yang menyi­dang­kan kasus suap pemilihan DGS BI itu meminta agar ada keterangan dari dokter KPK untuk pembanding terhadap penyakit Nunun kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, M Rum.

“Kalau bisa dari dokternya KPK untuk menerangkan apa­kah benar seperti ini. Karena ini kan hanya keterangan dokter pribadi,” pintanya.

“Kalau Benar Sakit Nggak Usah Disidik”

Desmon Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Komisi Pemberantasan Ko­rupsi diminta untuk me­mas­tikan ke­benaran sakitnya Nu­nun Nur­baetie agar kasus suap dalam pe­milihan Deputi Gu­bernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) Mi­randa S Goeltom bisa segera dituntaskan. “Kalau benar orang itu sakit lebih baik nggak usah disidik,” kata Ang­gota Komisi III Desmon Ma­hesa, belum lama ini.

Me­nurutnya, bila ternyata Nunun benar-benar sakit, maka bisa jadi dia tidak bisa diminta pertanggungjawabannya se­cara hukum, dan kalau pengadilan me­maksakan maka hasilnya tidak sah. “Kalau tetap juga di­proses, nanti bisa nggak sah hasil putusannya, karena telah meng­hukum seseorang yang hilang ingatan,” ujarnya.

“Nanti Para Koruptor Ngaku Lupa Ingatan”

Hifdzil Alim, Pengamat Hukum PUKAT UGM

Sakit pelupa berat yang di­alami Nunun Nurbaetie harus segara dituntaskan, agar tidak gunakan para koruptor sebagai modus menghindari proses hukum. “Ba­gaimana jadinya jika nanti semua para koruptor ber­argumen ngaku lupa ingatan agar tidak bisa di proses secara hukum,” kata pe­neliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Hifdzil Alim belum lama ini.

Aktivis hukum ini khawatir penyakit Nunun itu bisa jadi rekayasa terhadap penuntasan kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.

“Saya menduga ada se­buah rekayasa hukum agar Nunun tidak dapat dijerat hu­kum, ka­rena ada ke­jang­galan tentang dia,” katanya.  Me­nu­rutnya, keganjilan itu antara lain bila benar Nunun sakit pelupa berat tentu tidak bisa  berkomunikasi dengan baik. Selain itu ke­ber­adaannya sampai saat ini masih misterius.

“Namanya pikun atau hilang ingatan setahu saya tidak bisa diajak ngomong. Kedua, posisi keberadaan Nunun yang tidak jelas,” katanya.

Dirinya berpendapat agar KPK tetap menjalankan proses hukum Nunun yang diduga melakukan suap dalam pemi­lihan DGS BI Miranda S Goel­tom agar tidak kadaluwarsa. “Apa­bila suatu kasus kadalu­warsa tidak dapat diproses secara hukum lagi. Jadi KPK harus tunjukkan taringnya lagi,” ka­tanya. [RM]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA