Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Calon Kapolri Utang Janji Tangkap Koruptor Buron

Usaha Sudah Maksimal Tapi Nggak Berhasil

Rabu, 04 Agustus 2010, 08:09 WIB
Calon Kapolri Utang Janji Tangkap Koruptor Buron
Jakarta, RMOL. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Ito Sumardi belum membuktikan janjinya menyeret tersangka kasus korupsi yang kabur ke luar negeri, pasca penangkapan terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Tambunan di Singapura.

Janji Ito itu diungkapkan pada 14 April lalu. “Tersangka lain yang ada di Singapura bagaimana Pak” tanya wartawan saat itu. Ito menjawab pihaknya akan ber­upa­ya melakukan pengejaran dan pe­nangkapan. “Kita berusaha mem­bawa mereka pulang,” kata Ito.

Saat ditanya siapa saja para tersangka itu, Ito enggan mem­be­berkan identitasnya. “Ada 15-20 orang tersangka korupsi yang sem­bunyi di Singapura,” ucapnya.

Sampai saat ini belum ada satu­pun dari para tersangka itu yang diseret ke Indonesia. Misalnya, terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 546,468 miliar Djoko Tjandra yang dika­barkan berada di Singapura. 

Usaha membawa pulang Djo­ko, kata Ito, memang tidak mu­dah. Diperlukan sejumlah koor­di­nasi intensif dengan pemerintah Si­ngapura, apalagi Indonesia dan negeri Kepala Singa itu tidak me­miliki perjanjian ekstradisi. “Tapi kita tetap berupaya,” katanya ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Ito juga mengemukakan,  ke­ber­­hasilan mem­bawa pulang Gayus Tambunan dari Singapura hen­dak­nya dija­di­kan sebagai pedoman da­lam me­nangani para DPO yang ka­bur ke luar negeri. Artinya kerja sa­ma bilateral antar negara dalam hal ini kepo­lisian akan ditingkatkan.

“Saya tidak bisa menyebutkan siapa DPO-DPO di luar negeri yang akan kita bawa pulang. Nanti mereka kabur. Kita akan berusaha sekeras mungkin,” jelasnya.

Menurut tokoh yang santer dise­but-sebut bakal calon Ka­polri ini, dalam waktu dekat Polri akan melakukan hal yang sama de­ngan beberapa buron lainnya yang masih berada di Singapura. 

Menurutnya, masih ada bebe­rapa orang yang belum juga ter­tangkap. Di antaranya adalah Anggoro Wi­djojo (buron kasus du­gaan ko­rupsi pe­nyediaan Sis­tem Komu­ni­kasi Ra­dio Terpadu di Departemen Ke­hu­tanan oleh PT Masaro), Djoko Tjan­dra (ter­sangka kasus Bank Bali), kasus BLBI Syamsul Nur­salim, He­sham dan Rafat Ali. “Saya ti­d­ak bi­sa sebutkan semua nama-na­ma­­nya. Tapi kita berusaha untuk mem­­bawa pulang mereka,” tandasnya.

Dikatakan, lembaganya saat ini terus meningkatkan networking berikut ke­mam­puan lobi dalam menangani para buronan kasus korupsi maupun money laundering.

Kepala Divisi Hubungan Ma­sya­rakat Mabes Polri, Irjen Ed­ward Aritonang mengatakan, upa­ya kepolisian membawa pu­lang para pengemplang duit ne­gara ditempuh melalui jalur In­terpol dan pihak terkait dengan tu­juan mengidentifikasi kebera­da­an para DPO tersebut.

“Kita tetap berupaya mak­simal. Selain berkoordinasi de­ngan kejak­saan, Kementerian Lu­ar Negeri, sejumlah petugas lai­son officer kita di luar negeri terus memantau per­gerakan mereka,” tuturnya.

Hanya saja, diakuinya, ken­da­la-kendala seputar belum adanya kerja sama ekstradisi antar ne­gara mem­­buat kepolisian me­ne­mui gan­jalan dalam mela­kukan upaya pe­mulangan terha­dap para obli­gor ini.

Hal senada dikemukakan Ke­pala Pusat Penerangan Hukum Ke­jaksaan Agung, Bahbul Kho­hir.

Menurutnya, lembaganya ma­sih terus berusaha optimal dalam melakukan eksekusi baik ter­hadap aset para obligor mau­pun upa­ya membawa pulang para obli­gor bermasalah.

“Upaya pak­sa badan dan ekse­kusi aset terus kita laksanakan. Pak Jaksa Agung, punya ko­mitmen dalam pena­nganan kasus ini,” tegasnya.

Dia pun tak menepis anggapan seputar nama-nama obligor yang masih menunggak utang dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) antara lain Adisaputra Januardy dan James Januardy pemilik Bank Namura, Atang Latief pemilik Bank Bira, Lidya Mochtar dan Omar Patihrai pemilik Bank Tamara, Agus Anwar pemilik Bank Pelita, Ulung Bursa pemilik Bank Lau­tan Berlian serta Marimutu Sini­vasan pemilik Bank Putera Mul­ti­karsa. “Sudah ada yang punya niat baik menye­le­sai­kan utang-utangnya. Bagi yang belum, kita akan melaksanakan upaya pak­sa,” tegasnya.

“Tidak Mungkin Bisa Pulangin Koruptor”
Asep Iwan Iriawan, Pengamat Hukum Universitas Trisakti

Janji Kabareskrim Mabes Polri Ito Sumardi untuk me­nyerat para koruptor yang ber­sembunyi di Singapura pesimis tercapai dalam waktu dekat ini, karena Indonesia dengan ne­gara tersebut belum ada per­janjian ekstradisi.

“Saya rasa itu masih tidak mungkin untuk memulangkan para koruptor yang sedang ngumpet di luar negeri sece­patnya,” kata pengamat hukum Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan, kemarin.

Asep menyarankan, bila Polri berniat untuk menyeret kem­bali para obligor yang meru­gikan negara, sebaiknya dipersiapkan perangkat hukum, dan langkah politik yang mak­simal, termasuk koordinasi dengan semua pihak terkait. “Pastikan daftar pen­carian orangnya. Polri bisa bekerja sama dengan kepolisian luar negeri untuk memudahkan penangkapan,”cetusnya.

Menurutnya, masyarakat butuh hasil konkret dari kinerja Polri dalam menangkap bu­ronan kasus korupsi itu, bukan janji belaka.

“Saya Akan Tanyakan Langsung Ke Kapolri”
Gayus Lumbun, Anggota Komisi III DPR

Komisi III DPR akan mem­pertanyakan pengejaran terha­dap koruptor yang kabur dan bersembunyi ke luar negeri saat rapat dengar pendapat bersama kepolisian setelah masa reses.

“Setelah reses nanti agenda awal yang akan kita bicarakan ialah mengadakan rapat dengan Kapolri, saya akan mem­be­ber­kan semua tentang perma­sa­lahan obligor ini kedalam rapat bersama Kapolri,” kata anggota Komisi III DPR, Gayus Lum­buun, kemarin.

Politisi PDIP ini menilai, per­nyataan Kabareskrim untuk me­nangkap para koruptor itu me­rupakan statemen pribadi, bu­kan atas nama kelembagaan Polri. [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA