Janji Ito itu diungkapkan pada 14 April lalu. “Tersangka lain yang ada di Singapura bagaimana Pak” tanya wartawan saat itu. Ito menjawab pihaknya akan berupaya melakukan pengejaran dan penangkapan. “Kita berusaha membawa mereka pulang,” kata Ito.
Saat ditanya siapa saja para tersangka itu, Ito enggan membeberkan identitasnya. “Ada 15-20 orang tersangka korupsi yang sembunyi di Singapura,” ucapnya.
Sampai saat ini belum ada satupun dari para tersangka itu yang diseret ke Indonesia. Misalnya, terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 546,468 miliar Djoko Tjandra yang dikabarkan berada di Singapura.
Usaha membawa pulang Djoko, kata Ito, memang tidak mudah. Diperlukan sejumlah koordinasi intensif dengan pemerintah Singapura, apalagi Indonesia dan negeri Kepala Singa itu tidak memiliki perjanjian ekstradisi. “Tapi kita tetap berupaya,” katanya kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Ito juga mengemukakan, keberhasilan membawa pulang Gayus Tambunan dari Singapura hendaknya dijadikan sebagai pedoman dalam menangani para DPO yang kabur ke luar negeri. Artinya kerja sama bilateral antar negara dalam hal ini kepolisian akan ditingkatkan.
“Saya tidak bisa menyebutkan siapa DPO-DPO di luar negeri yang akan kita bawa pulang. Nanti mereka kabur. Kita akan berusaha sekeras mungkin,” jelasnya.
Menurut tokoh yang santer disebut-sebut bakal calon Kapolri ini, dalam waktu dekat Polri akan melakukan hal yang sama dengan beberapa buron lainnya yang masih berada di Singapura.
Menurutnya, masih ada beberapa orang yang belum juga tertangkap. Di antaranya adalah Anggoro Widjojo (buron kasus dugaan korupsi penyediaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan oleh PT Masaro), Djoko Tjandra (tersangka kasus Bank Bali), kasus BLBI Syamsul Nursalim, Hesham dan Rafat Ali. “Saya tidak bisa sebutkan semua nama-namanya. Tapi kita berusaha untuk membawa pulang mereka,” tandasnya.
Dikatakan, lembaganya saat ini terus meningkatkan
networking berikut kemampuan lobi dalam menangani para buronan kasus korupsi maupun
money laundering.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang mengatakan, upaya kepolisian membawa pulang para pengemplang duit negara ditempuh melalui jalur Interpol dan pihak terkait dengan tujuan mengidentifikasi keberadaan para DPO tersebut.
“Kita tetap berupaya maksimal. Selain berkoordinasi dengan kejaksaan, Kementerian Luar Negeri, sejumlah petugas
laison officer kita di luar negeri terus memantau pergerakan mereka,” tuturnya.
Hanya saja, diakuinya, kendala-kendala seputar belum adanya kerja sama ekstradisi antar negara membuat kepolisian menemui ganjalan dalam melakukan upaya pemulangan terhadap para obligor ini.
Hal senada dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Bahbul Khohir.
Menurutnya, lembaganya masih terus berusaha optimal dalam melakukan eksekusi baik terhadap aset para obligor maupun upaya membawa pulang para obligor bermasalah.
“Upaya paksa badan dan eksekusi aset terus kita laksanakan. Pak Jaksa Agung, punya komitmen dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Dia pun tak menepis anggapan seputar nama-nama obligor yang masih menunggak utang dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) antara lain Adisaputra Januardy dan James Januardy pemilik Bank Namura, Atang Latief pemilik Bank Bira, Lidya Mochtar dan Omar Patihrai pemilik Bank Tamara, Agus Anwar pemilik Bank Pelita, Ulung Bursa pemilik Bank Lautan Berlian serta Marimutu Sinivasan pemilik Bank Putera Multikarsa. “Sudah ada yang punya niat baik menyelesaikan utang-utangnya. Bagi yang belum, kita akan melaksanakan upaya paksa,” tegasnya.
“Tidak Mungkin Bisa Pulangin Koruptor”
Asep Iwan Iriawan, Pengamat Hukum Universitas Trisakti
Janji Kabareskrim Mabes Polri Ito Sumardi untuk menyerat para koruptor yang bersembunyi di Singapura pesimis tercapai dalam waktu dekat ini, karena Indonesia dengan negara tersebut belum ada perjanjian ekstradisi.
“Saya rasa itu masih tidak mungkin untuk memulangkan para koruptor yang sedang ngumpet di luar negeri secepatnya,” kata pengamat hukum Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan, kemarin.
Asep menyarankan, bila Polri berniat untuk menyeret kembali para obligor yang merugikan negara, sebaiknya dipersiapkan perangkat hukum, dan langkah politik yang maksimal, termasuk koordinasi dengan semua pihak terkait. “Pastikan daftar pencarian orangnya. Polri bisa bekerja sama dengan kepolisian luar negeri untuk memudahkan penangkapan,”cetusnya.
Menurutnya, masyarakat butuh hasil konkret dari kinerja Polri dalam menangkap buronan kasus korupsi itu, bukan janji belaka.
“Saya Akan Tanyakan Langsung Ke Kapolri”
Gayus Lumbun, Anggota Komisi III DPR
Komisi III DPR akan mempertanyakan pengejaran terhadap koruptor yang kabur dan bersembunyi ke luar negeri saat rapat dengar pendapat bersama kepolisian setelah masa reses.
“Setelah reses nanti agenda awal yang akan kita bicarakan ialah mengadakan rapat dengan Kapolri, saya akan membeberkan semua tentang permasalahan obligor ini kedalam rapat bersama Kapolri,” kata anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, kemarin.
Politisi PDIP ini menilai, pernyataan Kabareskrim untuk menangkap para koruptor itu merupakan statemen pribadi, bukan atas nama kelembagaan Polri.
[RM]
BERITA TERKAIT: