Kejaksaan sudah mengerahkan seluruh aparatnya dari berbagai bidang untuk melakukan eksekusi terhadap anggota DPR dari Fraksi Demokrat, As'ad Syam yang menjadi terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22 Sungai Bahar, Muarojambi.
Bahkan Korps Adhyaksa itu sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi sampai sekarang eksekusi itu belum dilakukan. Alasannya masih, menunggu waktu yang tepat.
Hal ini diketahui dari penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Bahbul Thohir kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
“Permintaan koordinasi dari Kajati Jambi memang sudah ada. Ini kan sudah putusan MA, jadi kita hanya melaksanakan perintah undang-undang. Kita tinggal menunggu waktu pelaksanaannya saja,” katanya.
Diakui Bahbul, selain meminta koordinasi dari Kejagung, Kejati Jambi juga mengkoordinasikan proses eksekusi terhadap As’ad dengan Kejati DKI Jakarta. Menurutnya, sampai sejauh ini Kejagung juga sudah menyiapkan langkah guna mengeksekusi yang bersangkutan.
Bahbul memastikan, dalam rangka kelancaran proses eksekusi ini sudah dilakukan koordinasi antara Kejati Jambi, Kejati DKI Jakarta dengan jajaran Pidana Khusus Kejagung, dan Jaksa Agung Muda Intelijen dilaksanakan secara intensif. Namun ia menolak merinci bagaimana proses eksekusi terhadap As’ad. “Kita tunggu tanggal mainnya,” ucapnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Yuswa Kusumah Affandi Basri mengatakan, upaya eksekusi terhadap As’ad terus dilakukan jajarannya. “Kita sudah koordinasikan dengan Kejati DKI maupun Kejagung,” katanya saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Hal itu dilakukan lantaran terpidana yang saat ini menjadi wakil rakyat di DPR itu diduga berada di luar wilayah hukum Kejati Jambi.
Tak tanggung-tanggung, kata Yuswa, untuk memantau pergerakan As’ad, Kejati Jambi pun meminta bantuan KPK.
Kuasa hukum As’ad Syam, T Simanjuntak melalui pesan singkat yang diterima Rakyat Merdeka melalui anggota Komisi VIII DPR Muhammad Baghowi, menilai putusan kasasi MA terhadap kliennya batal demi hukum.
“Saya, T.Simanjuntak SH di Jambi, pengacara As’ad. Putusan PN Sengeti no.20, A,n As’ad, bebas murni. JPU, Kasasi di MA terdaftar no 1140, sedangkan putusan MA no 1142 penjara 4 tahun,” katanya.
Menurut Simanjuntak, putusan bebas murni tidak dapat dikasasi. Selanjutnya putusan MA Nomor 1142, tidak memuat pasal 197 ayat 1 dan menurut pasal 197 ayat 2 putusan tersebut batal demi hukum.
“Putusan Nomor 1142, kasasi MA bertentangan dengan pasal 244 KUHP (tentang bebas murni, dan putusan itu tidak memuat kewajiban tersebut dalam pasal 197 ayat 1 KUHAP. Konsekuensinya, putusan tersebut batal demi hukum sesuai Pasal 197 ayat 2 KUHAP. Apakah putusan yang batal demi hukum harus dilaksanakan pelaksanaannya? Kalau ya, berarti diktator,” tegasnya.
Setahu Baghowi sendiri, sosok As’ad merupakan orang yang baik. “Sikapnya tegar dan selalu memberikan motivasi kepada rekan-rekan di Komisi VIII DPR,” ujarnya.
Makanya, Baghowi sangat terkejut ketika As’ad divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Meski begitu, kata Baghowi, As’ad tidak pernah berbicara mengenai permasalahan hukum dirinya kepada teman-temannya di komisi VIII DPR.
Demokrat & DPR Telah Dipermalukan
Benny Kabur Harman Merasa Kecolongan
Ketua Departemen Penegakan Hukum DPP Partai Demokrat, Benny K Harman mengaku prihatin terhadap kasus yang menimpa rekannya itu. “Dia telah memalukan jajaran anggota Dewan dan juga nama baik Demokrat,” katanya.
Ketua Komisi III DPR ini juga menerangkan, meski sampai saat ini partainya belum memberikan sanksi terhadap As’ad, tapi Partai Demokrat tidak akan melindunginya kalau terbukti bersalah secara hukum. “Demokrat tidak akan pernah mau melindungi setiap anggota yang terlibat dengan perkara hukum,” tegasnya.
Demokrat, lanjutnya, kecolongan terhadap rekam jejak As’ad yang kini diketahui sebagai terpidana kasus dugaan korupsi proyek PLTD Muaro Jambi. “Kalau dilihat dari jangka waktunya, As’ad telah melakukan kesalahan sebelum dirinya menjadi anggota Dewan. Kita merasa kecolongan status hukum dia, saya sendiri baru tahu kalau dia sedang bermasalah belum lama ini,”’sesalnya.
Belajar dari kasus As’ad, menurut Benny, ke depan partainya akan lebih hati-hati dalam menseleksi setiap anggotanya yang mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.
“Kalau Sudah Divonis, Segera Dieksekusi”
Uli Parulian Sihombing, Direktur Eksekutif ILRC
Direktur Indonesian Legal Resources Center (ILCR) Uli Parulian Sihombing, mengatakan, eksekusi terhadap terpidana kasus dugaan korupsi proyek PLTD Muaro Jambi, As’ad Syam yang bertele-tele merugikan citra DPR dan Partai Demokrat.
“Ini bukti nggak ada partai politik yang bersih dari korupsi. Harusnya kalau sudah dikeluarkan vonis MA, kasus tersebut secepatnya dilakukan eksekusi,” katanya, kemarin.
Bekas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini menyarankan, bila Demokrat ingin tetap partai yang bersih dan concern terhadap pemberantasan korupsi, sebaiknya selektif dalam memilih anggotanya.
Penasihat Indonesia Police Watch (IPW) Jhonson Panjaitan mendesak kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi MA yang memutus As’ad penjara empat tahun penjara. “Kejaksaan harus koordinasi untuk mempercepat proses eksekusi terhadap As’ad,” katanya.
Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Asosiasi Advokat Indonesia ini juga heran kenapa DPR dan Demokrat belum berikan sanksi ke As’ad. “Sangat aneh bila terpidana korupsi Rp 4,5 miliar tapi belum mendapatkan sanksi dari DPR dan partainya,” ujarnya.
4 Kali Mangkir, As’ad Syam Masuk DPO Kejati Jambi
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Demokrat periode 2009-2014, As’ad Syam tersangkut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22 Sungaibahar, Muarojambi, yang merugikan negara Rp 4 miliar.
Pada 3 April 2008 dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, bekas Bupati Muarojambi periode 1999-2004 ini divonis bebas. Tapi Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya sangat berbeda jauh.
MA melalui surat Keputusan Nomor 1142K/PID-sus/2008 tanggal 10 Desember 2008 mengabulkan tuntutan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa Drs H As’ad Syam. Dalam putusan itu, MA menyatakan As’ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
As’ad dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya.
Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda itu tidak dipenuhi, akan dikenakan sanksi penambahan hukuman selama enam bulan.
Dalam pelaksanaan putusan tersebut, surat pemanggilannya sudah dilayangkan pihak eksekutor Kejari Sengeti pada 4 Januari 2010 untuk dipanggil hadir pada Senin (11/1/2010) di Kejaksaaan Negeri Sengeti. Pemanggilan itu merupakan pemanggilan keempat yang dilakukan Kejari Sengeti, setelah surat pemanggilan ketiga sebelumnya juga sudah dilayangkan kejaksaan, namun tidak dipenuhi.
Setelah beberapa kali gagal mengeksekusi As’ad Syam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi siap menetapkan dan mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi (Kajati Jambi) Yuswa Kusumah Affandi Basri mengatakan, pihaknya telah menyampaikan usulan cekal kepada Kejaksaan Agung agar meminta pihak Imigrasi memberi cekal kepada terpidana atas nama As’ad Syam.
“Kejaksaan sudah beberapa kali mencarinya hingga ke kantor DPR RI , Senayan, Jakarta, dan tempat tinggalnya. Tapi dia tidak juga dijumpai,” kata Yuswa Kusumah Affandi Basri, (1/07/2010).
Pada 22 Juli lalu, As’ad Syam bersama tiga anggdota DPR lainnya diperiksa Badan Kehormatan DPR. Dalam sidang klarifikasi itu hanya As’ad dan Dimyati Natakusumah yang hadir.
"Kita Klarifikasi Dulu
Nudirman Munir, Anggota BK DPR
Badan Kehormatan DPR belum menjatuhkan sanksi kepada Anggota Komisi VIII DPR, As’ad Syam, karena masih memproses dugaan kekeliruan administratif terhadap putusan kasasi terpidana kasus dugaan korupsi proyek PLTD Sungai Bahar, Muaro Jambi itu.
“Aneh nomor salinan surat kasasinya beda dengan nomor perkaranya. Ini buat BK menjadi persoalan,” kata anggota BK DPR, Nudirman Munir, kemarin.
Berdasarkan data dan informasi yang diterima lembaganya, perkara atas nama As’ad bernomor 1040, namun dalam salinan kasasinya, MA menulis nomor 1042. Makanya, BK DPR akan meminta klarifikasi ke MA dalam waktu dekat. “Siapa yang salah, apakah sekretaris, panitera atau jangan-jangan ada unsur kesengajaan. Ini harus jelas dulu. MA itu kan mitra kerja kita di Komisi III DPR, jadi akan kita tindaklanjuti,” tuturnya.
Atas dasar itu pula, lanjut politisi Golkar itu, BK DPR tak mau gegabah mendukung langkah kejaksaan yang gembar-gembor akan segera mengeksekusi As’ad, karena bisa menjadi preseden hukum yang buruk.
“Nanti malah terjadi yurisprudensi hukum. Tugas kita yang utama mengklarifikasi kasus ini dulu. Kalau soal eksekusi, itu bukan domain kita,” ujarnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.