Ketegasan Rektor Untan dan Skandal Manipulasi SIAKAD

Kamis, 30 April 2026, 04:55 WIB
Ketegasan Rektor Untan dan Skandal Manipulasi SIAKAD
Muhammad Haris Zulkarnain. (Foto: Dokumentasi Penulis)
DALAM Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 60 ayat (5) dijelaskan bahwa: Perguruan Tinggi wajib memiliki Statuta. Sebagai konstitusi perguruan tinggi, statuta berperan sebagai landasan utama dalam menetapkan peraturan akademik, organisasi, dan prosedur operasional. Statuta Universitas sebagai peraturan dasar pengelolaan dan pedoman Tridharma Perguruan Tinggi yang keberadaannya wajib untuk setiap Perguruan Tinggi baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Tanjungpura, pada Paragraf 5 Pemberhentian Rektor dan Pimpinan Organisasi di Bawah, Pasal 60 huruf (3) dijelaskan bahwa: wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: (a) berhalangan tetap; (b) meninggal dunia; (c) permohonan sendiri; (d) diangkat dalam jabatan negeri yang lain; (e) dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat; (f) dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; (g) diberhentikan sementara dari jabatan negeri; (h) diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen; (i) menjalani tugas belajar yang dibebastugaskan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; (j) cuti di luar tanggungan negara; dan/atau (h) berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi oleh Rektor. 

Kemudian dalam Peraturan Rektor Universitas Tanjungpura Nomor 02 Tahun 2025 tentang Kode Etik Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, dan Etika Akademik, Pasal 9, dijelaskan bahwa: setiap dosen wajib menjunjung tinggi etika terhadap Untan dengan berperilaku sebagai berikut: (1) Menjaga nama baik dan kehormatan Untan; (2) mendukung Visi, Misi, dan Tujuan Utama; (3) Mematuhi kebijakan dan peraturan yang berlaku di Untan; dan (3) Tidak menyalahgunakan fasilitas, dana, dan sumber daya Untan untuk kepentingan pribadi. Kemudian di Pasal 10 dijelaskan bahwa: Setiap Dosen wajib menjunjung tinggi etika terhadap diri sendiri dengan berperilaku sebagai berikut: (a) meningkatkan kompetensi akademik dan profesional secara terus menerus; (b) menjaga integritas dalam setiap tindakan; (c) menghindari konflik kepentingan pribadi yang dapat merugikan reputasi diri dan Untan; (d) menjaga kesehatan jasmani dan rohani agar dapat melaksanakan tugas secara optimal; dan (e) menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan fungsi akademiknya.

Sehingga keberadaan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, Peraturan Mendiktisaintek, dan Peraturan Rektor menjadi hierarki peraturan dan landasan utama dalam pengelolaan dan pengaturan terkait tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia.

Tata kelola perguruan tinggi saat ini juga tidak luput dari berbagai permasalahan dan skandal yang dilakukan oleh segelintir orang yang dapat mencoreng citra dan reputasi perguruan tinggi. Jenis skandal dalam perguruan tinggi yang pernah terjadi di Indonesia meliputi: (1) Korupsi dalam penerimaan Mahasiswa Baru dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI); (2) Korupsi Pengadaan Barang Jasa (PBJ); (3) Manipulasi Jabatan Akademik (Guru Besar); (4) Kekerasan seksual dengan berbagai modus; (5) Kecurangan Akademik; dan (6) Penyalahgunaan Dana perkuliahan. 

Menurut Oversight Systems Report on Corporate Fraud, ada 3 alasan utama yang menyebabkan terjadinya kecurangan (fraud) yaitu: (1) Ada tekanan untuk memenuhi kebutuhan; (2) Untuk mendapatkan keuntungan; dan (3) Tidak menganggap apa yang dilakukannya sebagai fraud. Tindakan fraud tidak hanya terjadi pada sektor yang berorientasi laba tetapi juga di sektor non-profit salah satunya di lembaga akademik yang disebut dengan kecurangan akademik. Kecurangan akademik diartikan sebagai perilaku dalam proses pembelajaran yang melanggar prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang tinggi sesuai dengan keinginannya. Manipulasi merupakan bentuk spesifik dari tindakan fraud.

Skandal Manipulasi Nilai pada Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tanjungpura Pontianak dimulai dengan adanya privilege terhadap mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Politik yang tidak pernah mengikuti perkuliahan tetapi nilai mata kuliahnya muncul di SIAKAD saat Semester Genap 2022 dan Semester Ganjil 2023 padahal tercatat cuti kuliah. 

Hal ini diperkuat dengan pengaduan sejumlah dosen pengampu mata kuliah terhadap Dekan FISIP. Sehingga dibentuklah Tim Investigasi Internal atas izin Rektor Untan. Komposisi tim berjumlah 12 orang dengan 2 tenaga kependidikan dan mahasiswa terkait yang diturut dipanggil. Hasil tim investigasi mengungkap adanya peran dari 5 ilmuwan berperan dalam memanipulasi nilai dengan pemalsuan tanda tangan Daftar Peserta dan Nilai Akhir (DPNA) serta dosen pengampu mata kuliah. Dan sanksi yang diberikan dari Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek Republik Indonesia yaitu sanksi berat pada 2 akademisi dan guru besar FISIP.

Atas dasar itu, desakan kepada Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak untuk bertindak tegas dan segera mencopot oknum akademisi yang terlibat dalam skandal manipulasi SIAKAD ini dari jabatan struktural di FISIP tanpa harus menunggu jabatannya berakhir semakin gencar. Penulis merasa bahwa perlunya merombak semua jajaran struktural fakultas yang ada karena persoalan etika dan kinerja. Rektor punya hak prerogatif dan wewenang penuh dalam permasalahan ini berdasarkan Statuta Universitas.

Skandal ini sudah menjadi sorotan publik baik lokal hingga nasional. Kalau permasalahan ini dibiarkan terus menerus tanpa ada solusi dan selalu muncul di media dari April 2024 sampai sekarang, akan menjadi legacy yang buruk dalam sejarah. Dampak dari tidak ditegakkannya aturan dapat berdampak pada kelangsungan sivitas akademika, yang berimbas pada lingkungan kerja yang tidak kondusif, kesejahteraan dan jenjang karir Dosen yang terhambat dan kepentingan akademik mahasiswa menjadi terganggu. 

Selain itu, aturan yang tidak ditegakkan akan membuat aturan tersebut kehilangan esensinya dan menjadi teks mati, tidak adanya rasa keadilan, terjadinya kekacauan, tidak adanya kepastian hukum, serta hilangnya kepercayaan dari masyarakat. Aturan dan sanksi tidak boleh lemah terhadap segelintir orang, apalagi tebang pilih melalui pola cherry picking dalam penegakannya. 

Kampus adalah lembaga sakral dan laboratorium ilmu pengetahuan dan bagian dari amanat konstitusi dalam “mencerdaskan kehidupan bangsa” serta tempat utama mencetak generasi penerus bangsa sebagai agent of change, social control, moral force. Penulis juga mengingatkan agar standar penegakan disiplin dan integritas dari statuta di tiap sivitas akademika harus terus ditegakkan secara adil, konsisten, dan transparan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. 

Penulis juga menyoroti terkait fenomena akhir-akhir ini di berbagai bidang yang sangat memprihatinkan, berbagai bentuk pelanggaran etika, tata tertib, dan aturan menjadi hal yang dianggap biasa sehingga hilangnya sense of crisis terhadap publik. Itu jelas adalah logical fallacy. Padahal hal ini penting dan perlu diutamakan, ditegakkan dan ditaati bersama-sama karena terkait dengan legitimasi, integritas, dan citra dari institusi, organisasi, atau kelembagaan untuk mewujudkan keadilan, ketertiban, kemanfaatan, dan kepastian hukum. rmol news logo article


Muhammad Haris Zulkarnain 

Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA