Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Ada Separatis di Papua, Amnesti itu Bukan Rekonsiliasi

OLEH: MARTHEN GOO

Senin, 10 Februari 2025, 16:54 WIB
Tak Ada Separatis di Papua, Amnesti itu Bukan Rekonsiliasi
Aktivis Kemanusiaan, Marthen Goo/Ist
KALI ini Republika menulis soal abolisi dan amnesti dengan judul "Separatis Papua Bisa Dapat Amnesti, Ini Tujuh Kriterianya Menurut Menteri Pigai” yang dirilis 23 Januari 2025.

Dijelaskan, “Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemberian pengampunan, maupun penghapusan pidana tersebut sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan perdamaian, dan menyudahi konflik”.
 
Padahal jika didalami secara objektif, sebelum Papua di dalam Indonesia, Papua sudah aman dan damai. Papua dibuat bermasalah karena penjajahan yang dilakukan Indonesia atas Papua. Sehingga, menyudahi konflik harus diikuti dengan menghentikan kejahatan jajahan di Papua.

Kalau menyelesaikan jajahan dengan memberikan abolisi atau amnesti, itu artinya “masalah lain, solusinya lain”. Bahkan para pejuang dan korban tidak pantas diberi abolisi atau pun amnesti karena mereka tidak bersalah tapi dipolitisasi.
 
Sementara, Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan, amnesti dan abolisi khusus isu-isu menyangkut Papua bagian dari upaya menyudahi konflik berkepanjangan di Bumi Cenderawasih.

“Tujuan dari ini, adalah untuk rekonsiliasi dan kemanusian’”. Tentu ini terlalu jauh dari logika dan pendekatan ilmiahnya. Menyudahi konflik itu bukan dengan memberikan amnesti dan abolisi, tapi harus dengan menghapus kolonialisme, rasisme, dan gelar perundingan.
 
Para pejuang Papua yang ditangkap itu adalah korban dari tindakan kriminalisasi dan politisasi yang dilakukan negara terhadap bangsa Papua dan para pejuang. Mereka adalah korban atas kejahatan pendudukan dan penjajahan Indonesia di tanah Papua.

Ketika mereka diberikan amnesti atau abolisi, artinya negara berusaha melakukan kejahatan dengan “menyalahkan mereka dan mengampuni mereka”. Pada hal, mereka adalah pejuang kebenaran yang disalahkan oleh negara dan itu bagian dari kejahatan HAM.
 
Sementara kata Pigai, memastikan program amnesti dan abolisi terkait isu-isu di Papua itu, sebagai salah-satu jalan yang akan dilakukan Presiden Prabowo untuk penyelesaian konflik di Papua. Pun juga sebagai upaya pemerintah memajukan kualitas HAM di Bumi Cenderawasih.

Terkait hal ini, menyelesaikan konflik di Papua itu bukan dengan memolitisasi korban dan pejuang kebenaran, tapi dengan mengakui kejahatan negara di Papua dan menghapus jajahan.
 
Sehingga, upaya memajukan kualitas HAM di Papua adalah dengan cara Presiden Prabowo mengakui kesalahan negara di tanah Papua, mengakui Indonesia telah menjajah Papua, dan bahkan presiden harus mewujudkan janji dialog di publik saat debat calon presiden dan presiden sudah harus berhenti melakukan pendekatan operasi militer dan perampasan tanah adat serta mengirim TNI hanya untuk mengawal kejahatan perampasan tanah adat Papua tersebut.

Tidak Ada Separatis di Papua

Kita harus berpikir rasional, terukur dan benar dalam mendalami esensi “separatis”. Karena secara sederhana, separatis memiliki arti berpisah. Sementara perjuangan Papua merdeka yang dilakukan oleh kaum pejuang Papua merdeka, bukan ingin berpisah dari Indonesia, tapi Papua sebelumnya memang bukan bagian dari Indonesia dan berbeda bangsa dan negara dari awal.

Papua dipaksakan menjadi bagian dari Indonesia dengan kejahatan dan pelanggaran HAM, memaksa dengan mengancam dan membunuh. Sehingga, perjuangan Papua hanya ingin menyadarkan Indonesia bahwa Papua itu bukan rumah Indonesia dan begitupun Indonesia itu bukan rumah Papua.

Perjuangan yang lebih menyadarkan Indonesia bahwa secara konstitusi Indonesia, hukum dan HAM, Papua dipaksakan untuk masuk ke dalam penjara Indonesia dan disiksa, kemudian kekayaannya dikuras dan banyak rakyat tidak berdosa dibunuh. Sehingga bisa disebut “pentingnya politik tahu diri”.
 
Karenanya, perjuangan Papua itu bukan perjuangan separatis. Perjuangan Papua adalah perjuangan yang mengajak Indonesia untuk tahu bahwa Indonesia sedang menjajah Papua, sementara perintah konstitusinya “kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan penjajahan harus dihapuskan”.

Perintah konstitusi ini hendak menjelaskan juga bahwa perjuangan Papua bukan perjuangan separatis, tapi menyadarkan Indonesia patuh konstitusi dan harus berhenti dari tindakan menjajah.

Rekonsiliasi
 
Rekonsiliasi itu harus lahir dari kesadaran di lubuk hati yang terdalam dan saling jujur mengakui kesalahan. Sementara amnesti dan abolisi ala Prabowo adalah politisasi korban dan menganggap korban melakukan kesalahan kemudian sistim menciptakan ruang seakan mereka bersalah dan harus mengakui kesalahan.

Dan terhadap hal seperti itu, tentu tidak bisa disebut rekonsiliasi tapi tindakan kejahatan dengan menyalahkan orang tidak bersalah seakan melakukan kesalahan.

Rekonsiliasi itu punya alat ukur. Untuk merumuskan alat ukur tersebut, harus dilihat tingkatan persoalan. Jika itu menyangkut ideologi, perjuangan kebenaran, perjuangan HAM, maka, abolisi dan amnesti itu bukan jalannya atau caranya.

Apalagi jika itu berhubungan dengan ideologi Papua merdeka. Tidak ada rekonsiliasi dari pemberian amnesti apalagi abolisi. Karena korban dipaksakan mengakui dirinya seakan berbuat salah. Itu pembungkaman kebenaran, dan itu jahat.

Sehingga, jika terhadap sebuah ideologi, rekonsiliasi yang harus dilihat adalah ruang demokrasi dan di dalam ruang itu, para pihak saling berjujuran mengungkap berbagai kesalahan kemudian berpikir jalan damai dan menyepakati untuk tidak berbuat kesalahan lagi dan saling memaafkan dari lubuk hati yang terdalam.

Sarana yang bisa dipakai adalah dialog/perundingan. Jika negara berjiwa satria, mestinya mengakui kesalahan bahwa Papua sedang dijajah dan harus diakui bahwa Papua pernah merdeka, bisa juga gelar referendum dan setelahnya saling memaafkan. rmol news logo article

Penulis adalah Aktivis Kemanusiaan
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA