Uniknya, yang lebih sibuk bereaksi bukanlah si empunya nama, melainkan para pejabat dan aparat yang tampaknya lebih defensif ketimbang sang mantan presiden sendiri. Apakah reaksi ringan Jokowi, bahwa itu hanya ekspresi, hanyalah basa-basi?
Namun, yang lebih menggelitik adalah munculnya istilah “vandalisme” untuk menggambarkan coretan tersebut. Sejak kapan mural kritis otomatis dianggap sebagai gangguan ketertiban? Bukankah tembok kota sudah lama dihiasi berbagai ekspresi visual.
Anda lihat di mana-mana mulai dari wajah Bung Karno di sudut gang, puisi tentang keadilan di tembok sekolah, hingga sindiran sosial di bawah jembatan layang? Namun, ketika tembok berkata “Adili Jokowi”, tiba-tiba semua itu berubah menjadi “vandalisme provokatif.”
Vandalisme merujuk pada tindakan merusak properti milik orang lain dengan sengaja. Biasanya, vandalisme dilakukan tanpa izin dan sering kali dianggap sebagai tindakan kriminal karena dapat merugikan pihak yang memiliki atau mengelola properti tersebut.
Aksi ini sering kali dilakukan dengan cara menggambar grafiti, merusak barang, atau menghancurkan sesuatu yang dianggap tak penting oleh pelaku. Namun, dalam konteks tertentu, seperti seni grafiti atau mural yang memiliki pesan sosial atau politik, istilah “vandalisme” sering kali dianggap bentuk ekspresi protes kreatif, bukan aksi merusak.
Fenomena munculnya tulisan-tulisan dinding “Adili Jokowi” kali ini tentu tidak terjadi dalam ruang hampa. Seruan untuk mengadili Jokowi bukanlah sekadar emosi sesaat, melainkan lahir dari berbagai kekecewaan yang telah lama mengendap di benak masyarakat.
Isu dugaan pelanggaran HAM selama pemerintahannya menjadi salah satu pemicu utama, dengan berbagai kasus mulai dari penanganan aksi demonstrasi mahasiswa yang represif, konflik agraria yang semakin tajam, hingga kriminalisasi aktivis yang berbicara lantang.
Selain itu, kebijakan ekonomi dan hukum yang diambil Jokowi juga banyak dikritik. Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, misalnya, dianggap lebih berpihak kepada investor daripada pekerja. Aksi protes besar-besaran dari buruh, mahasiswa, dan akademisi seolah tak mendapat perhatian serius.
Di bidang pemberantasan korupsi, revisi Undang-Undang KPK yang disahkan di era Jokowi justru memperlemah lembaga tersebut. KPK yang dulu dikenal garang kini dianggap tumpul. Bersama itu, dugaan konflik kepentingan dalam proyek-proyek infrastruktur semakin santer dibicarakan.
Di sisi lain, proses politik di era Jokowi juga meninggalkan banyak tanda tanya. Wacana perpanjangan masa jabatan kepala daerah tanpa pemilihan, dugaan intervensi dalam Pemilu 2024, hingga pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang terkesan dipaksakan, semakin memperkuat persepsi bahwa kekuasaan lebih mengutamakan kepentingan elite ketimbang aspirasi rakyat.
Semua ini menjadi bahan bakar bagi tuntutan mengadili Jokowi. Namun, pertanyaan yang lebih menarik bukan hanya apakah Jokowi harus diadili atau tidak, melainkan mengapa mural “Adili Jokowi” dianggap sebagai ancaman yang begitu serius. Jika benar ini hanyalah ekspresi rakyat yang sah, mengapa harus ada aksi pembersihan besar-besaran dan perburuan pelaku?
Penyematan label “vandalisme” terhadap kritik ini menunjukkan adanya standar ganda dalam demokrasi kita. Jika mural pro-Jokowi dulu dipuji sebagai ekspresi kreatif, mengapa mural kritik anti-Jokowi tiba-tiba berubah menjadi gangguan ketertiban? Demokrasi yang sehat mestinya memberi ruang bagi semua suara, bukan hanya yang berpihak pada penguasa.
Jokowi sendiri merespons mural itu dengan santai, tapi aparat dan media justru sibuk melakukan pelacakan dan pembersihan. Ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan sekadar soal mural, melainkan soal ketakutan terhadap ekspresi rakyat.
Jika memang tidak ada yang perlu disembunyikan, biarkan proses hukum berjalan jika ada tuduhan yang sahih. Jika mural hanya dianggap sebagai “cara berekspresi,” mengapa reaksi terhadapnya justru seperti menghadapi ancaman besar?
Pada akhirnya, demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang tidak alergi terhadap kritik. Jika tembok bicara, dengarkan. Jangan buru-buru dihapus dengan mengecatnya hanya karena kalimatnya tidak memuja penguasa atau mantan penguasa.
*Penulis adalah Pemerhati Kebangsaan, Pengasuh Pondok Pesantren Tadabbur Al-Qur'an
BERITA TERKAIT: