Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PIK 2 Didera Lalu Disandera

Oleh: Amir Hamzah*

Selasa, 04 Februari 2025, 21:18 WIB
PIK 2 Didera Lalu Disandera
Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2/Ist
SIAPA yang menyangka bahwa pembangunan PIK 2 akhirnya tersandera akibat kisruh pagar laut yang merambat penyelesaian proyek futuristik di wilayah utara Kabupaten Tangerang tersebut. Di sisi lain sudah banyak tahu bahwa Tangerang memang sering mengalami krisis listrik. 

Dari pada membuat situasi mengambang, PIK 2 bisa saja membantu agar penyelesaian proyek transmisi dari Teluk Naga PLTU bisa dibantu dirampungkan. Memakai uang PLN tentu tidaklah cukup, apalagi sejumlah lahan petani terkadang memasang harga tinggi.

PIK 2 berupa pembangunan green area dan eco-city itu memiliki nilai investasi mencapai Rp65 triliun. Diharapkan, PSN ini dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda. Adapun, proyek milik Agung Sedayu Group ini resmi ditetapkan sebagai PSN usai didukung secara langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, dengan pertimbangan lokasi yang diusulkan sangat strategis karena berdekatan dengan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Kepulauan Seribu dan Kota Tua – Sunda Kelapa.  

Nantinya, pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di Kawasan PIK 2 Tropical Coastland akan dilakukan secara bertahap dengan rencana opening tahap I berupa danau dan tempat ibadah sebagai destinasi Wisata Taman Bhineka paling lambat pada kuartal III/2024. 

Di lain sisi, karena banyak dugaan PIK 2 dianggap menyalahi aturan, tentu butuh kenyataan pembanding bahwa sejak lama PIK 2 sudah sebagian besar menuntaskan segala hal terkait penggantian atas relokasi tanah seperti di Desa Muara Kecamatan Teluknaga pada tahun 2022 lalu.

Tanpa Arah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid secara blak-blakan mengatakan proyek Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk Dua atau PIK 2 tidak akan berjalan dalam waktu dekat. Hal itu lantaran proyek Agung Sedayu Group itu masih melanggar ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW daerah. Padahal perluasan kawasan PIK 2 tersebut telah dilakukan sejak pertengahan tahun lalu.

PIK 2 dibidik tanpa ampun, padahal SHGU yang dimiliki PIK 2 tidak keseluruhan dimiliki. Jika menyederhanakan semua garis pantai dari pagar laut maka sebenarnya cukup keliru. Berulang-ulang ditegaskan bahwa bahwa tidak semua dari pagar laut 30 km adalah SHGB milik PIK 2. Menurutnya, ada yang menarasikan seolah semua PIK 2 adalah proyek strategis nasional (PSN).  

SHGB yang dimiliki pihak PIK sudah melalui prosedur yang ada.  SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Prosedunya sah yakni dibeli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin lokasi/PKKPR (persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang) semua lengkap. Bahkan secara konsisten PIK 2 meneguhkan bahwa sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang mereka miliki, sebelumnya adalah daratan dan bukan laut. Daratan itu terabrasi sehingga menjadi laut.

Jika berangkat pada dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan tahun 1982, posisi wilayah yang dipersoalkan adalah daratan. Pencocokan oleh PIK 2 pada  Google Earth, terlihat lahan SHGB dan SHM yang terkavling di sekitar kawasan pagar bambu di Desa Kohod, bukan laut.

Kini desakan pencopotan status PSN pada proyek PIK 2 nampaknya menuju titik akhir. Tapi bisakah kemudian duduk perkara ini runtut dan tidak mengedepankan ego sektoral di mana PIK 2 saja dibidik, namun pemerintah tidak membuka selebarnya siapa saja yang berkepentingan atas peristiwa ini. rmol news logo article

*Penulis adalah Pegiat Lingkar Studi Independensia

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA