Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menaruh Asa Kesuksesan Pilkada di Tangan KPPS

Oleh: Fitriani*

Rabu, 06 November 2024, 22:50 WIB
Menaruh Asa Kesuksesan Pilkada di Tangan KPPS
Fitriani/Ist
KELOMPOK Penyelenggara Pemungutan Suara yang disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelenggarakan pemungutan suara di TPS, KPPS ini berjumlah tujuh orang untuk setiap TPS dan dibantu oleh dua orang petugas ketertiban di TPS. Dalam setiap penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan selalu ada tahapan rekrutmen badan adhoc yaitu PPK, PPS dan KPPS, KPPS yang akan bertugas selama satu bulan sejak dilantik.

Rekrutmen KPPS baik pada pemilu dan Pilkada dilakukan dengan sistem seleksi terbuka, Dimana semua orang memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai KPPS, dan khusus untuk Pilkada DKI tahun 2024 pengumuman pendaftaran calon dibuka dari tanggal 17-21 September 2024,  pendaftaran calon dari tanggal 17-29 September 2024, Penelitian administrasi tanggal 18-29 September 2024, Pengumuman hasil penelitan administrasi tanggal 30 September-02 November 2024, tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap calon tanggal 30 September-05 Oktober 2024, Pengumuman hasil seleksi tanggal 5-7 Oktober 2024, Penetapan dan pelantikan anggota KPPS tanggal 7 November 2024. Anggota KPPS telah melalui serangkaian proses seleksi yang nantinya akan bertugas di wilayah masing-masing. KPU Jakarta Pusat memiliki 1.542 TPS pada Pilkada 2024 dan merekrut sebanyak 10.794 Anggota KPPS yang akan dilantik tanggal 7 November 2024.

Proses seleksi  anggota KPPS meski dilakukan secara terbuka namun banyak permasalahan yang dikeluhkan oleh warga karena dianggap hanya orang-orang yang mendapat rekomendasi dari RT/RW yang boleh menjadi KPPS. Hal ini dianggap tertutup padahal kenyataanya setiap orang boleh mendaftar langsung ke kantor PPS dan nantinya akan diseleksi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam PKPU, tentu saja tidak ada yang bisa mengintervensi PPS dalam proses ini, termasuk RT/RW. 

PPS menetapkan calon anggota dengan memastikan bahwa yang bersangkutan bukan hanya berKTP diwilayah tugasnya namun juga berdomisili di Alamat sesuai dengan KTP karena Jakarta sendiri memang memiliki banyak warga yang berdomisili namun KTPnya tidak sesuai dengan domisilinya, ini menjadi salah satu kriteria untuk memastikan proses pemilihan berlangsung damai tanpa ada masalah karena KPPSnya sudah mengenal mayoritas pemilih di  TPSnya sehingga mengurangi potensi terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) bila ada oknum iseng yang datang  memaksa memilih sementara tidak berKTP DKI Jakarta. 

Anggota KPPS terpilih juga dipastikan bukan orang-orang yang berafiliasi dengan pasangan calon manapun dan tidak memiliki benturan kepentingan dalam melaksanakan tugasnya karena  suksesnya pemilihan sangat berlangsung pada kinerja KPPS, mulai dari proses mendistribusikan pemberitahuan kepada pemilih, mendirikan TPS, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara sampai mengembalikan kotak suara ke PPS/PPK untuk direkap harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, jujur, penuh dedikasi dan lepas dari permainan-permainan juga intervensi pihak-pihak lainnya. 

KPPS Sering Dianggap Tidak Jujur

Bila kita berkaca pada pemilu tahun 2024 yang lalu dimana banyak sekali protes maupun opini yang menyudutkan para KPPS dalam melaksanakan tugasnya, tuduhan adanya kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, keberpihakan anggota KPPS kepada pasangan calon sampai pada tuduhan bahwa KPPS mencoblos surat suara yang tidak digunakan karena pemilih tidak menggunakan hak pilihnya yang menguntungkan pihak tertentu, padahal kenyataannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada para saksi pasangan calon dan pengawas TPS dari unsur Bawaslu juga pemantau pemilu/pemilihan, anggota KPPS juga telah bekerja dengan baik sesuai bahkan tidak memiliki jeda untuk beristirahat bahkan ada yang mengalami kecelakaan, sakit bahkan meninggal dunia. 

Menjadi anggota KPPS tidaklah sesederhana yang orang-orang bayangkan karena hanya bekerja satu hari saja, KPPS sejak dilantik kemudian mengikuti bimbingan teknis terkait pemungutan dan penghitungan suara serta secara komprehensif belajar tentang tugas dan itu berlangsung setiap harinya karena adanya pendalaman materi-materi bimtek untuk memastikan para anggota KPPS telah menguasai materi dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. 

Sejak H-3 pemungutan dan penghitungan suara anggota KPPS tidak lagi memiliki waktu istirahat karena harus menulis dan mendistribusikan Cpemberitahuan kepada pemilih, mereka juga dilibatkan oleh PPS dalam proses pengesetan logistik untuk TPSnya, mendirikan TPS dan memastikan pemilihan berjalan lancar tanpa ada masalah dan tidak ada pihak-pihak yang merasa dicurangi. 

Namun, meskipun sudah mendedikasikan diri dengan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas tetap saja masalah  pasti ada, bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi dan inilah bagian daripada tantangan menjadi anggota KPPS.

KPPS Garda Terdepan Suksesnya Pilkada

Peraturan bersama  Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012 Nomor 1 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilihan umum maka Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Kode Etik bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. KPPS sebagai bagian dari penyelenggara pemilu tentu saja harus memegang teguh kode etiknya agar dalam melaksanakan tugasnya menegakkan demokrasi dan menyukseskan pemilihan.

Kredibilitas dan integritas adalah kunci bagi angota KPPS untuk tidak tergoda oleh tawaran pasangan calon yang biasa menjadikan KPPS sebagai tempat untuk meraub suara di TPS, KPPS sebagai  garda terdepan suksesnya Pilkada harus bekerja berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan yakni mandiri, jujur, langsung, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien dengan tetap mengedepankan netralitas dan integritas. 

Jika ini bisa dipegang teguh maka Pilkada DKI Jakarta akan dapat berjalan lancar, aman dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga kemurnian suara pemilih terjaga dan tidak berubah dari tingkatan TPS, PPK/Kecamatan, KPU kota sampai ditetapkannya Gubernur  dan wakil Gubernur terpilih oleh KPU DKI Jakarta, karena suara pemilih (kita) adalah masa depan Jakarta. Selamat dilantik dan selamat bekerja para KPPS, kami menantikan kerja-kerja jujurmu! rmol news logo article  


*Penulis adalah Ketua Divisi Teknis Penyelengara KPU Jakarta Pusat

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA