Hari ini juga dipilih APDI (Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia) untuk memulai rangkaian nobar film
Dirty Election dan diskusi "Membongkar Aktor Intelektual Kejahatan Pilpres 2024" di berbagai kota di Indonesia.
Dimulai dari Heyoo Kafe di Jalan Kapten Tendean 41 pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini akan berlangsung juga di Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan lainnya.
Menilik sejarahnya, peristiwa Harkitnas dimulai saat hari Rabu 20 Mei 1908 berdiri sebuah organisasi bernama Boedi Oetomo di Hindia Belanda, sebelum negara ini bernama Indonesia.
Didirikan oleh para pelajar School tot Opleiding van Inlandsche Artsen (STOVIA) di Batavia/ Djakarta dan digagas oleh Dokter Soetomo, Wahidin Soedirohoesodo, Goenawan Mangoenkoesoemo dan Soeradji.
Organisasi ini sempat berkiprah dalam perjuangan pergerakan awal sebelum Indonesia mencapai kemerdekaannya. Sayangnya Boedi Oetomo memang tidak sampai saat Indonesia benar-benar merdeka, karena sudah dibubarkan 10 tahun sebelumnya, yakni 25 Desember 1935 di Kongres Solo.
Hal terpenting yang saya tekankan disini adalah cita-cita dan filosofi dibalik nama Boedi Oetomo, dimana dua kata ini berasal dari bahasa Sanskerta.
Kata pertama "bodhi atau buddhi" berarti keterbukaan jiwa, kesadaran, akal, atau pengadilan. Sementara kata kedua "Oetomo" berasal dari kata "uttama" yg berarti tingkat pertama atau sangat baik; kata ini juga berarti kebajikan dan kesempurnaan dalam bahasa Jawa.
Maka, Boedi Oetomo kerap diartikan sebagai "usaha bagus" atau "usaha mulia", bisa juga sebagai "usaha murni" atau "usaha tinggi".
Mengapa arti "Boedi Oetomo" tersebut penting untuk kita bangkitkan kembali setelah 116 tahun berlalu? Karena sekarang ini jangankan sampai usaha mulia, karena untuk melakukan usaha yang benar saja sudah seperti tidak mau dilakukan.
Praktis semua usaha yang dilakukan rezim ini sudah bak panggang jauh dari api alias jauh dari cita-cita awal para pejuang kemerdekaan Indonesia tempo dulu.
Lihat saja revisi berbagai undang-undang yang saat ini dikebut pembahasannya: RUU MK, RUU Kementerian hingga RUU Penyiaran. Semuanya tampak tergesa dilakukan dan wajar jika banyak yang mengatakan "demi memenuhi syahwat kekuasaan" rezim belaka.
Embrio dari pembuatan berbagai UU yang tidak amanah dan jauh dari sifat kerakyatan ini dimulai saat perubahan UU KPK, kemudian RUU Cilaka yang setelah namanya dihaluskan menjadi UU Ciptaker. Esensinya tetap benar-benar "cilaka" bagi masyarakat.
Selanjutnya UU IKN yang sangat tampak nafsunya untuk sekedar memuaskan kepentingan (bisnis?) segelintir orang saja. Terbukti dengan pengesahannya yang terburu-buru dan hanya dilakukan oleh 80-an anggota DPR RI secara riil fisik kehadiran (meski dipakai alasan Covid-19 saat itu, alias hanya secara online). Namun kalau melihat total anggota yang seharusnya 575 orang, tampak keterlaluan rekayasa kuorumnya ini.
Oleh karenanya bisa difahami sekarang kalau (katanya) semua calon investor pada "mengantre" di IKN. Namun setelah berulangkali sampai dilakukan sowan ke mereka semua, mulai dari Asia sendiri, hingga Arab sampai Eropa, nyaris tak terdengar hasilnya.
Penulis adalah Pemerhati Telematika, Multimedia
BERITA TERKAIT: