Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wujudkan Masyarakat Sehat dengan Uji Profil Risiko

OLEH: AMELIA LORENSIA*

Selasa, 10 Oktober 2023, 05:58 WIB
Wujudkan Masyarakat Sehat dengan Uji Profil Risiko
Ilustrasi/Net
DALAM kajian yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan United Nations Children’s Fund (UNICEF) pada 2019, kelebihan berat badan atau obesitas berpotensi menimbulkan penyakit tidak menular (PTM).

Situasi ini, terjadi sebagai akibat dari konsumsi gula masyarakat Indonesia yang konsisten tinggi, serta dipengaruhi oleh meningkatnya ketersediaan makanan dan minuman berpemanis dengan harga murah dan kampanye pemasaran yang agresif.

Hal tersebut berdampak serius terhadap kesehatan seluruh masyarakat Indonesia, terutama anak-anak dan remaja, yang sering kali menjadi sasaran utama iklan dan promosi produk-produk tersebut.

Sebuah studi pemodelan menunjukkan, PTM di Indonesia diperkirakan akan menimbulkan kerugian sebesar 4,47 triliun dolar AS pada periode 2012–2030. Kerugian itu berasal dari penurunan produktivitas dan pasokan tenaga kerja, dampak tambahan yang terjadi pada rumah tangga, dan peningkatan beban biaya pengobatan pada sistem kesehatan nasional.

Mekanisme Kontrol

Kerugian ekonomi dan kesehatan ini dapat dikurangi jika kebijakan pencegahan yang efektif diterapkan. Saat ini, harga minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tidak mencerminkan biaya eksternal yang ditanggung masyarakat. Mengingat harga makanan dan minuman mempengaruhi keputusan pembelian sehari-hari, perpajakan dapat menjadi alat yang ampuh untuk mengurangi konsumsi produk yang punya risiko kesehatan terhadap tubuh.

Melalui perpajakan, pemerintah dapat memulihkan biaya langsung dan tidak langsung yang timbul dari konsumsi MBDK yang berlebihan. MBDK yang mengenakan pajak telah diidentifikasi sebagai kebijakan "pembelian terbaik" oleh WHO dan juga direkomendasikan oleh UNICEF sebagai alat yang efektif untuk mencegah penyakit tidak menular yang berhubungan dengan kelebihan berat badan.

Sebuah studi yang memodelkan dampak pajak MBDK di Indonesia menemukan hasil positif dalam hal penurunan kelebihan berat badan, obesitas, diabetes tipe 2, stroke, dan penyakit jantung iskemik.

Lebih dari 40 negara dan yurisdiksi di seluruh dunia, termasuk beberapa negara di Asia Tenggara, telah menerapkan pajak MBDK. Sejak 2017, Pemerintah Thailand menerapkan cukai pada minuman berpemanis. Produk yang mengandung lebih dari 14 gram gula per 100 ml dikenakan pajak sekitar Rp2.000 per liter, sedangkan minuman yang mengandung kurang dari 6 gram per 100 ml tidak dikenakan pajak tambahan dan diklasifikasikan "lebih sehat."

Kebijakan ini mendorong hadirnya 1.800 produk minuman "lebih sehat", sebuah peningkatan signifikan dari sebelumnya yang hanya kurang lebih 200 minuman.

Contoh lain adalah meniru langkah Jepang dalam mendorong produk minuman yang rendah risiko. Sejak 1991, inisiatif label "sehat" Tokuho menjadi bukti langkah maju Pemerintah Jepang dalam mempromosikan minuman dengan bahan-bahan yang baik bagi kesehatan, salah satunya fiber. Dengan adanya label Tokuho, konsumen memiliki informasi tambahan terhadap produk-produk minuman yang rendah risiko.

Tidak cuma soal kesehatan, label Tokuho berkembang menjadi industri besar yang nilainya ditaksir sekitar Rp50 triliun (2011), serta mengurangi beban kesehatan akibat sakit kronis yang disebabkan oleh kelebihan konsumsi gula.

Bukti yang konsisten di berbagai negara menunjukkan, pajak MBDK mengurangi konsumsi minuman manis, asupan gula, dan sering kali memberikan manfaat paling besar bagi rumah tangga berpendapatan rendah. Dalam banyak konteks kelompok rumah tangga tersebut memiliki konsumsi MBDK tertinggi.

Pengurangan konsumsi ini akan membantu mengendalikan angka obesitas dan diabetes serta mendukung percepatan pencapaian target Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) 2021–2024.

Uji Profil Risiko dalam Perumusan Kebijakan

Agar kegiatan promosi gaya hidup sehat dapat berlangsung optimal, Pemerintah Indonesia dapat menggunakan kerangka profil risiko dalam setiap perumusan kebijakan terkait produk-produk yang dinilai memiliki risiko terhadap kesehatan.

Bila mengacu pada minuman berpemanis, otoritas Kesehatan, yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kemenkes, sudah menilai risiko kesehatan dan memberikan rekomendasi untuk tidak mengkonsumsi gula lebih dari 50 gram per hari.

Basis penilaian risiko ini juga akan digunakan sebagai pertimbangan memberikan harga "eksternalitas" terhadap produk minuman manis yang beredar di masyarakat.

Penilaian risiko ini juga dapat diterapkan pada produk tembakau. Bahkan, Pasal 149 ayat (4) dalam UU 17/2023 tentang Kesehatan secara eksplisit telah mengatur agar produksi, peredaran, dan penggunaan produk tembakau harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan profil risiko Kesehatan.

Amanat UU ini memberikan arahan bahwa kajian profil risiko akan digunakan sebagai basis dalam menentukan besaran mekanisme kontrol produk tembakau. Semakin sebuah produk terbukti rendah risiko, maka peraturannya akan ikut menyesuaikan.

Kembali pada tujuan besar Indonesia, salah tugas utama Pemerintah adalah memastikan rakyatnya hidup sehat. Salah satu instrumen penting untuk tujuan itu adalah melakukan uji profil risiko.

Harapannya, kajian profil risiko tidak dilakukan secara komprehensif hanya terhadap produk minuman berpemanis dan produk tembakau, tetapi juga produk lain, seperti minyak goreng, mi instan, dan lain sebagainya. Dengan demikian, Pemerintah memiliki basis untuk mengalihkan beban biaya "eksternalitas" secara proporsional dan berkeadilan.

Di sisi lain, peningkatan pemahaman masyarakat mengenai profil risiko akan membantu mereka dalam mengadopsi gaya hidup yang lebih sehat.rmol news logo article

*Penulis adalah pemerhati kesehatan dan gizi

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA