Artinya, potensi menggerakkan perekonomian nasional itu, pemerintah terutama difungsikan sebagai regulator, sedangkan peran lainnya sebagai pelaku ekonomi berada pada proporsi pengeluaran konsumsi rumah tangga yang sebesar 52,88 persen dan 53,31 persen pada periode analisis yang sama.
Rumah tangga sebagai representasi dari produsen yang memproduksi tenaga kerja, yang merangkap sebagai konsumen faktor-faktor produksi. Selanjutnya peran investor terhadap PDB 2023 sebagai
entrepreneur dari
proxy pembentukan modal tetap bruto sebesar 29,11 persen dan 27,90 persen.
Kemudian
entrepreneur yang melakukan kegiatan usaha ekspor dan impor mempunyai kontribusi sebesar 22,96 persen dan 20,25 persen maupun 19,83 persen dan 18,54 persen. Dengan demikian, entrepreneur secara agregat mempunyai peran sebesar 52,07 persen dan 48,15 persen dalam berkontribusi terhadap PDB.
Persoalannya adalah oligarki sebagaimana identifikasi dari Aristoteles, yang dikonotasikan sebagai representasi orang-orang kaya, kemudian secara status sosial di Indonesia terkesan dijadikan sebagai sasaran dalang dari segala persoalan.
Entrepreneur yang populasinya amat sangat sedikit dibandingkan rumah tangga pada umumnya. Kemudian
entrepreneur, yang berkolaborasi sebagai pejabat (birokrat), bahkan perangkapan peran sebagai pejabat dan pengusaha (peng-peng), atau sebagai orang kaya (oligarki) versi Aristoteles, itu acapkali dimusuhi.
Minimal
entrepreneur diprovokasi untuk senantiasa disudutkan dan dikritisi dari sudut pandang kepentingan para pegiat penjaga keselarasan dan keharmonisan perilaku kesejahteraan sosial. Tentu saja itu berlaku untuk klasifikasi khusus terhadap
entrepreneur “hitam kelam”.
Pangkal persoalan sebenarnya berasal dari sangat sulitnya birokrat melakukan transformasi dari rumah tangga penghasil faktor-faktor produksi kelas pekerja berubah menjadi
entrepreneur secara masif dan melimpah ruah. Yang terjadi adalah terkesan terkonstruksikan suasana pertentangan antara kelas
entrepreneur dengan rumah tangga kelas pekerja (buruh).
Persepsi seperti itu muncul dalam setiap aksi sejuta buruh dan Parpol Buruh dalam menolak UU 6/2023 tentang Cipta Kerja dan UU 17/2023 Kesehatan. Juga terkesan pada kasus Pulau Rempang sebagai lokasi pengembangan proyek strategis pilihan pemerintah, kemudian terkonstruksikan bahwa pemerintah lebih berpihak kepada kepentingan
entrepreneur, sebagai investor.
Bahkan terpropaganda bahwa investor asing menuntun pemerintah untuk menggusur, atau menata pemukiman penduduk asal dan pendatang di Pulau Rempang.
Pemerintah, yang mempraktikkan UU 2/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, kemudian pemerintah terkesan terpropagandakan sebagai “kaki tangan” dari konspirasi
entrepreneur dalam negeri dan asing. Bukan hanya di Pulau Rempang.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), pengajar Universitas Mercu Buana
BERITA TERKAIT: