Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Uang Gentayangan Tidak Pulang-pulang

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/salamuddin-daeng-5'>SALAMUDDIN DAENG</a>
OLEH: SALAMUDDIN DAENG
  • Senin, 24 Juli 2023, 10:20 WIB
Uang Gentayangan Tidak Pulang-pulang
Peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng/Net
MASALAH terbesar yang dihadapi sekarang adalah kanker atau kantong kering. Padahal uang yang berseliweran di angkasa banyak, tapi tidak ada yang mendarat di kantong. Malah uangnya lari kabur ketakutan. Mampir pun tak mau. Akibatnya kantong kering.

Seperti dikatakan oleh Menteri Keuangan bahwa uang kabur dari Indonesia dan diparkir di Singapura banyak banget. Jumlahnya Rp2.500 triliun. Mungkin lebih. Padahal pemerintah Singapura mengatakan bahwa negaranya bukan tempat menyimpan uang kotor dari Indonesia. Berarti secara eksplisit pemerintah Singapura mengatakan bahwa uang yang kabur dari Indonesia ke negaranya itu uang haram. Silakan dikejar kira-kira begitu.

Saling balas antara Menteri Keuangan Indonesia dan Pemerintah Singapura ini bermakna bahwa uang 2500 triliun itu uang buronan. Artinya itu uang haram dan Pemerintah Singapura siap berburu sama-sama dengan Indonesia. Masalahnya pemerintah Singapura tak terlalu tertarik dengan uang itu sementara Indonesia butuh banget.

Masalah kunci dalam perkara ini adalah uang yang tadinya halal karena kabur akhirnya sekarang menjadi uang kotor dan haram. Uang yang tadinya legal sekarang ilegal. Sungguh gawat. Pola ini terjadi secara beruntun dan bertubi-tubi dalam beberapa waktu terakhir.

Awal tahun lalu pemerintah dihebohkan oleh kegiatan pencucian uang yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Nilainya sangat fantastis yakni mencapai Rp349 triliun. Melibatkan puluhan pejabat Kemenkeu. Tentu saja semua orang kaget, termasuk Kemenkeu sendiri. Lah tadi uang ini oke-oke saja diolah Kemenkeu, sekarang mengapa disebut pencucian uang. Sementara pencucian adalah kejahatan transnasional kelas satu.

Belum habis kaget ini kembali kasus impor emas ribuan ton oleh Antam. Terakhir kepergok senilai Rp47 triliun. Itu yang ketahuan yang belum ketahuan bisa lebih besar lagi. Tentu saja rakyat Indonesia kaget. Dan yang paling kaget tentu Antam. Bukannya tadinya impor begini oke-oke saja, mengapa sekarang dibilang impor ilegal?

Lagi-lagi kaget! KPK mengumumkan adanya ekspor nikel ilegal sebanyak 5 juta ton. Wuih itu angka yang  sangat fantastis. Nilainya bisa mencapai 1.500 sampai 1.800 triliun. Wah ilegal kok bisa sebanyak itu. Kalau cuma satu dua ton sih okelah. Ini 5 juta ton ilegal.

Ini berarti semua kegiatan ekspor nikel ilegal dan kebetulan ekspornya ke China. Tentu saja ini membuat semua kaget, Kemenkeu, Kemendag, Kementerian Investasi, dll. Loh tadinya praktik ekspor nikel oke-oke saja, lalu mengapa sekarang dikatakan ilegal. Gawat.

Mengapa gawat? ini semua yang tadinya legal sekarang diilegalkan. Semua yang tadinya halal sekarang diharamkan. Masalahnya uang yang dihasilkan dari kegiatan di atas sudah tidak boleh diambil. Sekarang uang tersebut adalah uang haram dan jadi buronan interpol.

Padahal tadinya uang itulah yang mengisi kantong APBN, membiayai politik nasional, menopang kehidupan politik dan kejayaan oligarki Indonesia. Sekarang uang itu diharamkan. Uang yang tadinya halal sekarang telah jadi buronan.

Kalau begini bagaimana cara Presiden Jokowi cari uang untuk menyelesaikan tugasnya sampai tahun 2024? Ini merupakan pertanyaan besar dan sungguh serius. Sementara mau utang sudah nggak bisa lagi. Karena uang hanya bisa datang jika Indonesia melaksanakan transisi energi, stop. Batubara stop. Sawit. Lah oligarki hidupnya dari sono.

Terakhir dua kapal tanker membawa minyak impor ilegal ditangkap Badan Keamanan Laut/Bakamla (nanti kita ulas lagi ya).  Jadi inilah syair tembang Jawa, Seapes-apesnya wong kalau ditinggal pergi oleh uang. Syukur-syukur bisa tidur, bangun tidur melamun lagi tanpa tepi. rmol news logo article

Penulis adalah peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA