PADA bagian pertama tulisan pemikiran Saya yang berjudul "Konflik Kepentingan dan Benturan Kepentingan Rangkap Jabatan Menteri BUMN dan Ketua Umum PSSI", telah Saya uraikan berbagai pelanggaran aturan hukum dan norma etika terkait rangkap jabatan Menteri BUMN dan Ketua Umum PSSI.
Berdasarkan pernyataan resmi Presiden Joko Widodo serta Menteri BUMN Erick Thohir seperti yang diberitakan oleh media, terbukti bahwa Presiden Joko Widodo maupun Menteri BUMN Erick Thohir "gagal paham", dan tidak menyadari serta tidak bisa membedakan tentang keistimewaan dan kekhususan berbagai aturan dan norma hukum, dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur dan membatasi tugas dan tanggung jawab seorang Menteri BUMN.
Presiden Joko Widodo terjebak "
off side
Sebelum memangku jabatannya, sesuai dengan aturan dalam konstitusi UUD 45 pasal 9, Presiden RI Joko Widodo telah bersumpah menurut agama Islam dan berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut, "Demi Allah, Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
Seperti yang diberitakan oleh media online Kompas pada tanggal 18 Februari 2023 jam 09.18 WIB, Presiden Jokowi merestui, mendukung, serta mengaku tidak masalah Erick Thohir mengemban dua jabatan sekaligus, sebagai Menteri BUMN dan Ketua Umum PSSI.
"Yang paling penting semuanya bisa mengatur waktunya. Pak Basuki menjadi ketua dayung bisa, Pak Airlangga menjadi ketua wushu, Pak Luhut ketua PASI, Pak Prabowo menjadi ketua pencak silat," ucap Presiden Jokowi, dilansir dari Antara News.
Rangkap jabatan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI, juga selalu dibandingkan dengan rangkap jabatan pada era Presiden Soeharto yakni Menteri Perhubungan kemudian menjadi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Azwar Anas yang menjabat sebagai Ketua Umum PSSI periode 1991-1998. Kemudian para era Presiden KH Abdurrahman Wahid, Menteri Perhubungan Agum Gumelar merangkap jabatan sebagai Ketua Umum PSSI periode 1999-2003.
Mereka semua lupa bahwa pada masa Presiden Soeharto dan Presiden KH Abdurrahman Wahid, bukan Menteri BUMN yang rangkap jabatan dengan Ketua Umum PSSI. Mereka tidak menyadari bahwa jabatan Menteri BUMN itu sangat spesifik dan berbeda, karena dipagari dengan berbagai aturan hukum bisnis dan hukum korporasi yang sangat "prudent" dan penuh kehati-hatian.
Dari berita yang sama di media online Kompas tanggal 18 Februari 2023, Erick Thohir mengungkapkan bahwa sebagai Menteri BUMN, Ia juga turut mendorong kemajuan industri olah raga Tanah Air dengan cara menjadikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai sponsor cabang olah raga.
"Menjadi Menteri BUMN, Saya mendorong perbaikan industri olah raga secara menyeluruh dengan menandatangani bersama Pak Menpora (Zainudin Amali) 17 cabang olahraga," katanya.
"Ada 13 olah raga olimpiade dan 4 olah raga masyarakat seperti voli, basket, dan sepak bola. Itu pun Saya taruh "branding" yang cocok" ucapnya.
"Contoh kenapa sepak bola BRI? Ya memang BRI "mass". Mandiri untuk basket karena lebih urban. PLN ya voli. Bulu tangkis, internasional, BNI karena cabang BNI dimana-mana" ujarnya.
Semua pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir di atas menjadi berbeda implikasi dan konsekuensi hukumnya, begitu Erick Thohir merangkap jabatan Menteri BUMN dengan Ketua Umum PSSI.
Pada saat Erick Thohir menjalankan kebijakan sebagai Menteri BUMN dengan mengatur dan menentukan beberapa BUMN yang dipimpin dan diawasinya, menjadi sponsor berbagai cabang olah raga seperti Bank BRI menjadi sponsor cabang olah raga sepak bola, belum terjadi "konflik kepentingan dan benturan kepentingan". Tetapi, terhitung sejak hari Kamis, tanggal 16 Februari 2023, begitu Menteri BUMN Erick Thohir mulai rangkap jabatan karena terpilih menjadi Ketua Umum PSSI, maka seketika itu juga semua pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir terkait instruksinya kepada Direksi dan Dewan Komisaris Bank BRI agar menjadi sponsor cabang olahraga sepak bola, menjadi pelanggaran serius terhadap aturan hukum dan perundang-undangan yang menjadi payung hukum dalam kegiatan operasional BUMN khususnya Bank BRI, seperti UU PT, UU BUMN, UU Perbankan, UU OJK, UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta berbagai peraturan hukum lainnya.
Secara otomatis maka kebijakan dan keputusan Menteri BUMN Erick Thohir terkait Bank BRI menjadi sponsor cabang olahraga sepak bola harus "batal demi hukum" dan wajib bagi Direksi dan Dewan Komisaris Bank BRI untuk menghentikannya, terhitung sejak Menteri BUMN Erick Thohir rangkap jabatan dengan Ketua Umum PSSI, yakni pada tanggal 18 Februari 2023.
Semua kutipan pernyataan resmi Menteri BUMN Erick Thohir dapat menjadi bukti hukum bahwa telah terjadi "konflik kepentingan dan benturan kepentingan" serta telah terjadi pelanggaran berbagai peraturan hukum dan perundang-undangan, karena rangkap jabatan Menteri BUMN dengan Ketua Umum PSSI.
"Gagal paham" tentang adanya "konflik kepentingan dan benturan kepentingan" terkait rangkap jabatan Menteri BUMN dan Ketua Umum PSSI, telah terjadi pada tingkat pemimpin tertinggi di Indonesia, mulai dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Wakil Presiden RI KH Maruf Amin, hingga Menteri BUMN Erick Thohir. Mereka tidak memahami bahwa jabatan Menteri BUMN sangat mulia, serta memiliki karakteristik dan kekhususan yang sangat luar biasa, dan sangat berbeda dengan jabatan Menteri lainnya.
Jabatan Menteri BUMN di Indonesia diberikan amanah dan kepercayaan untuk mengelola, mengawasi dan mengamankan sebagian besar aset dan kekayaan bangsa dan negara kita.
Berdasarkan data dari Kementerian BUMN, tercatat total aset seluruh BUMN mencapai 600 miliar dolar AS atau sekitar 9.399 triliun rupiah, setara dengan 53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Dengan beban dan tanggung jawab yang sedemikian besar, serta berbagai peraturan hukum dan perundang-undangan yang sangat ketat memagarinya, maka tidak selayaknya Menteri BUMN itu merangkap jabatan dengan Ketua Umum PSSI dan/atau menjadi pemimpin tertinggi organisasi olah raga lainnya.
Jadi, sekali lagi dengan tegas dan jelas, Menteri BUMN tidak boleh rangkap jabatan dengan semua jabatan ketua umum berbagai cabang olah raga yang ada di Indonesia, karena akan terjadi "konflik kepentingan serta benturan kepentingan", dan implikasi serta konsekuensi hukumnya yaitu "pelanggaran terhadap berbagai undang-undang dan peraturannya".
Berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo dan juga Wakil Presiden KH Maruf Amin seperti yang dikutip oleh berbagai media, seolah-olah kedua pemimpin tertinggi bangsa dan negara Kita mengganggap bahwa rangkap jabatan Menteri BUMN dengan Ketua Umum PSSI hanya masalah "time management" atau sekedar membagi waktu belaka.
Lebih dalam lagi bisa disimpulkan bahwa dengan atau tanpa sadar, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Maruf Amin melalui pernyataannya menyetujui dan mendukung rangkap jabatan Menteri BUMN Erick Thohir dengan Ketua Umum PSSI, maka dapat diduga telah terjadi pelanggaran atas sumpah jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia, bahwa mereka akan "menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya".
Hanya ada 1 (satu) pilihan bagi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Maruf Amin, meminta Erick Thohir untuk memilih salah satu dari kedua jabatan yang dirangkapnya saat ini, hanya menjadi Menteri BUMN atau hanya menjadi Ketua Umum PSSI.
Penulis adalah Pendiri Negarawan Indonesia
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: