Komoditas tersebut antara lain adalah sayur-mayur, lauk pauk segar, pangan bersumber impor yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, rokok putih, air minum kemasan, energi, upah tenaga kerja sektor informal, sewa, tarif, dan kegiatan bimbingan belajar sebagai pendukung kelulusan siswa.
Kenaikan harga di tingkat konsumen tadi dipicu oleh kenaikan harga energi yang berbasiskan impor, kemudian mendorong upah naik, dan memaksa dilakukannya penyesuaian kebijakan tarif, selain karena urusan peningkatan kualitas belajar mengajar.
Dengan kata lain adalah Undang-undang Migas telah terbukti “gagal†dalam membangun pemenuhan kecukupan energi di dalam negeri. Akibatnya adalah ketergantungan pada energi bersumber dari impor telah mendorong naiknya harga energi di dalam negeri, yang menjadi faktor produksi yang vital pada kenaikan biaya faktor produksi di dalam negeri.
Kegagalan swasembada energi dari sumber di dalam negeri menjadi pemicu kenaikan laju inflasi tersebut di atas.
Ketidakmampuan dalam melakukan eksplorasi migas dari sumber energi di perut bumi sebagai kendala teknologi sarana dan prasarana eksplorasi, maupun dalam membangun energi panas bumi untuk membangkitkan energi listrik, serta resistensi terhadap pemanfaatan energi nuklir untuk memproduksi energi listrik yang berkapasitas besar itu telah nyata terang-benderang berdampak menimbulkan masalah carut-marut, yang menimbulkan mekanisme transmisi dalam memicu kenaikan harga-harga di tingkat konsumen akhir tersebut di atas.
Akibatnya, urusan tarif-tarif dan cukai terdorong naik. Sewa, upah pekerja non formal minta naik karena tidak tahan menanggung kenaikan harga pangan dan kenaikan harga komoditas penikmat (rokok putih) yang dipicu oleh masalah cukai atas pertimbangkan usaha menaikkan penerimaan negara dan perbaikan urusan kualitas kesehatan rumah tangga atas paparan nikotin.
Di samping itu “kegagalan†pengelolaan APBN dalam menjamin kecukupan dan kepastian dari balas jasa guru honorer dan sukarelawan. Sekalipun telah dilakukan penghapusan ujian nasional, namun masalah kesimpangsiuran antara balas jasa dan peningkatan kualitas guru telah mendorong perlunya rumah tangga merespons positif terhadap pasokan jasa bimbingan belajar.
Kurangnya perbaikan secara revolusioner dan progressif pada peningkatan kemampuan mengajar untuk lebih mampu dapat diserap oleh siswa secara mudah dicerna menjadi akar masalah.
Agar terjadi perubahan kecepatan transfer teknologi dasar dan penggandaan secara masif atas pengembangan teknologi, itu rupanya berdampak terhadap terjadinya persoalan kegagalan dalam membangun swasembada energi di atas.
Akibatnya, produktivitas pada sumberdaya manusia yang lebih rendah tadi telah mendorong terjadinya kenaikan permintaan dalam menaikkan upah, sewa, tarif, cukai.
Peneliti INDEF dan pengajar Universitas Mercu Buana
BERITA TERKAIT: