Melihat tiga presiden mahasiswa kampus besar yang diundang sebagai bintang tamu membahas terkait gerakan mahasiswa menolak RKUHP. Saya melihat dalam dialog tersebut teman-teman presma tidak ada yang menjelaskan tentang memori penjelasan penolakan terhadap RKUHP, teman-teman presma hanya berputar pada kerangka retorika gerakan mahasiswa.
Ketika ditanya sama Bang Karni Ilyas apa alasan paling mendasar mahasiswa menolak RKUHP. Tidak ada satupun yang menjawab atau membahas dari pandangan kacamata hukum, baik itu sosiologi hukum, yuridis hukum dan filosofi hukum.
Yang terjadi adalah retorika normatif gerakan mahasiswa. Sehingga gerakan tersebut terlihat tidak memiliki kualitas gerakan akademis, hanya berada pada kuantitas eforia jalanan. Atau kita sebut saja "penuhi saja jalannnya biar ramai".
Kemarin saya di lapangan juga. Yang saya lihat dalam kerumunan massa terlalu banyak yang mempermasalahkan persoalan pasal 417-418 RKUHP. Ditambah lagi, mungkin ada yang belum membaca draf RKUHP yang sudah dirubah dari tiga buku menjadi dua buku. (Buku Kesatu tentang Ketentuan Umum dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana), sehingga yang terjadi adalah penolak tanpa dasar kerangka hukum yang jelas.
Kita tahu bersama bahwa KUHP Indonesia yang sekarang ini masih murni produk kolonial yang dalam cerita sejarah, bangsa Indonesia dijajah 350 lamanya. Sejak kemerdekaan 45 sampai sekarang 2019, sudah 74 tahun lamanya kita masih saja memakai produk kolonial.
Kita harus bersyukur bahwa RKHUP adalah upaya untuk merubah produk kolonial menjadi produk asli bangsa yang itu diisi dengan ide dan gagasan anak bangsa sebagai karya yang murni lahir dari pergulatan pemikiran anak bangsa sesuai dengan kultur dan budaya bangsa.
Sebagai mahasiswa generasi intelektual, gerakan gerakan sosial harus kita mulai dari kajian-kajian yang ilmiah yang mampu kita pertanggungjawabkan di ruang-ruang sosial.
Saya mengajak teman-teman mahasiswa mari kita ciptakan forum ilmiah, bertukar pikiran, ide dan gagasan yang lebih kontruktif, singkat padat dan jelas. Sehingga pokok inti sari masalah dalam pasal-pasal RKUHP tersebut dapat kita cernah dengan baik.
Salam sahasiswa.
Fadli RumakefingMahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (FH UBK) Jakarta.
BERITA TERKAIT: