Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demokrasi Sontoloyo

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/zainal-bintang-5'>ZAINAL BINTANG</a>
OLEH: ZAINAL BINTANG
  • Minggu, 28 Oktober 2018, 20:05 WIB
Demokrasi Sontoloyo
Ilustrasi/Net
HARI ini, 28 Oktober 2018, bangsa Indonesia memperingati 90 lahirnya Sumpah Pemuda. Tiga hari yang lalu, Kamis (25/10), Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk tahun 2002 sebagai buah reformasi, menyatakan sudah memproses 100 orang kepala daerah dalam kasus korupsi. Belum lagi ratusan jumlahnya anggota DPR dari pusat sampai kabupaten kota bersama pejabat eksekutif dan yudikatif yang telah di Sukamiskinkan oleh KPK.

Lantas bagaimana kondisi bangsa Indonesia hari ini di mata dunia? Dalam daftar terbaru Transparansi Internasional tahun 2017 Indonesia berada di peringkat ke-96 sebagai negara terkorup bersama Brasil, Kolombia, Panama, Peru, Thailand, dan Zambia. Di Asia Tenggara Indonesia berada di bawah Singapura (6), Brunei Darussalam (32), Malaysia (62), dan bahkan Timor Leste (91).

Memang sembilan puluh tahun sudah usia Sumpah Pemuda hari ini, tapi tidak terasa apalagi -terlihat- adanya semarak narasi besar kebangsaan penanda rasa syukur dan bahagia. Ekspresi rasa bahagia dan syukur yang panjang karena dapat membangun diri menjadi negara bangsa seakan -akan terpinggirkan ke sudut negeri yang sepi.

Yang tersisa hanya hembusan sunyi senandung kebangsaan diterjang hiruk pikuk aktor -aktor pemburu kuasa di panggung politik praktis yang tidak mengindahkan nalar, etika dan kesantunan sebagai bangsa yang berbudaya tinggi.

Presiden Jokowi dalam beberapa kali kesempatan berbicara dengan tegas menyebutkan adanya politik kebohongan yang disebarkan oleh politisi sontoloyo. Pernyataan Jokowi itu kontan menjadi trending topik yang memenuhi langit medsos viral kemana-mana dengan berbagai hiasan pro dan kontra.

Pernyataan itu memang menusuk dan sangat seksi menjadi bola api politik. Karena diucapkan seorang presiden yang juga resmi menjadi capres. Kontan saja kubu penantang  menuduhnya itu sebagai ucapan seorang kepala negara yang tidak berdiri diatas semua golongan. Bahkan dianggap dia bagian dari ucapannya sendiri.

Sejak reformasi Indonesia sudah tidak memiliki lagi instrumen konstitusional yang bernama MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) karena telah menjadi "korban" semangat reformasi. Padahal MPR selaku lembaga tertinggi negara yang diisi seribu orang anggota itu fungsional menengahi penyimpangan pengelolaan konstitusi.  Wewenang menangani kasus-kasus penyimpangan UUD 1945 telah disederhanakan dan dipindahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya beranggotakan sembilan orang.

Frasa "permusyawaratan" sesungguhnya dipastikan dapat menjadi rambu pengendali kontradiksi aspirasi dan narasi aktor politik. Selain itu adalah karena kelahirannya diadopsi dari rahim budaya bangsa yang terpatri di dalam sila keempat Pancasila: kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan di dalam permusyawaratan dan perwakilan.

Maknanya, kekuatan dan sumber kesatuan serta persatuan bangsa Indonesia ada di dalam roh musyawarah untuk mufakat. Bangsa Indonesia yang ditakdirkan berbeda-beda; tetapi tetap satu tercermin di dalam kata: bhinneka tunggl ika.

Sebagaimana diketahui, kondisi rentan dengan maraknya korupsi mendapatkan  pintu masuk oleh hasil amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali. Korupsi yang melanda bangsa Indonesia hari ini mengalami pemekaran ke arah: korupsi konstitusi.

Hampir semua undang-undang yang dihasilkan anggota parlemen yang bertujuan untuk mencegah penyimpangan, justru di dalamnya tersedia sejumlah celah yang dapat dilewati dan dilembagakan sebagai keputusan legislatif yang dengan sendirinya konstitusional.

Sebagai contoh sederhana, pertama, adanya kontradiksi yang mewarnai pengesahan angka minimal presidential threshold menjadi bagian penting dalam UU Pemilu. Dikatakan  kontradiksi karena hasil Pemilu 2014 "dipaksakan" dipakai sebagai tiket yang menguntungkan parpol tertentu peserta Pemilu 2019.

Kedua, telah diundangkannnya oleh Menkumham aturan yang membolehkan mantan napi korupsi sebagai caleg dengan mengacu kepada putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pengesahan PKPU 20/2018.

Sebelumnya hal tersebut diketahui melalui perdebatan pro dan kontra yang seru. Sejak awal, rencana itu menuai penolakan dari sejumlah pihak, di antaranya DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kemenkumham.

Sambil memperingati hari lahir Sumpah Pemuda yang sangat sakral dan hikmat, bangsa ini sesungguhnya sedang bergelut membebaskan diri dari jebakan electoral (electoral trapping): sebuah taktik bulus yang licik untuk merengkuh kekuasaan yang kering dari budi pekerti.

Rekayasa kerumitan regulasi pemilu terlihat jelas untuk mendorong terciptanya lahan subur tumbuhnya demokrasi sontoloyo.

Berbagai regulasi "siluman" ini sengaja dibuat oleh mereka (oligarkis) untuk memperkecil kompetitor dalam ruang elektoral, sehingga mereka bisa terus memonopoli panggung politik yang ada. Suatu proses pembusukan sistematis yang berlangsung tanpa rasa bersalah. Mereka membangun perangkap elektoral yang memperluas wilayah demokrasi sontoloyo.

"Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar, kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur sulit diperbaiki," kata Bung Hatta, mantan Wakil Presiden pendamping Soekarno yang mengundurkan diri di tengah jalan.[***]
 
Penulis adalah wartawan senior dan pemerhati sosial budaya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA