Impor Beras

Minggu, 23 September 2018, 16:17 WIB
rmol news logo HARGA Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) tingkat petani sebesar Rp 3700 per kilogram dan di tingkat penggilingan sebesar Rp 3750 per kilogram, serta untuk Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan sebesar Rp 4600 per kilogram.

Persoalan yang kemudian terjadi adalah rata-rata harga GKG dan GKP ternyata berada di atas HPP pada periode musim panen raya dan paceklik untuk pengamatan Agustus tahun 2017-2018.

Akibat HPP yang lebih rendah tersebut, maka HPP seolah hanya efektif untuk memperoleh pengadaan gabah dan beras berkualitas rendah. Teridentifikasi berkualitas rendah, misalnya gabah berkadar air lebih dari 25 persen dan berkadar hampa lebih dari 10 persen. Akan tetapi ongkos proses pasca panen untuk menurunkan kadar air dan kadar hampa agar dapat sesuai persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk penyimpanan komoditas gabah dan beras dalam gudang itu berdampak pada harga gabah dan beras yang juga menjadi lebih tinggi dibandingkan HPP.

HPP tidak efektif dan gudang Bulog tidak penuh adalah fenomena lama. Artinya, penetapan HPP yang lebih rendah menjadi salah satu pemicu pengadaan beras Bulog bergantung sumber impor. Pembelian di atas HPP dinilai melanggar ketentuan regulasi. Penetapan HPP seharusnya berada di atas rata-rata harga GKP dan GKG. Penetapan HPP seperti itu dimaksudkan untuk menjaga petani (dan penggilingan) senantiasa masih bersedia berproduksi ketika harga gabah jatuh waktu musim panen raya, di samping untuk menjaga produsen gabah dan beras masih memperoleh keuntungan normal yang wajar.

Idealisme seperti itu seharusnya menjadi konsekuensi logis atas beras dikategorikan sebagai komoditas strategis. Sementara itu fenomena harga beras telah berubah menjadi penyumbang inflasi yang rendah pada kelompok bahan makanan. Akan tetapi beras memang masih menjadi penyumbang inflasi yang tinggi di atas target inflasi pada kelompok industri penggilingan padi, tepung, dan pakan ternak. Amanat target inflasi pada asumsi dasar APBN sebesar 3,5 persen.

Persoalan impor beras bertambah dengan moratorium publikasi estimasi produksi padi sejak tahun 2016 oleh BPS untuk meningkatkan efektivitas metoda ketepatan estimasi. Kemudian terdapat keterbatasan kekinian informasi perdagangan internasional beras, sehingga perdebatan impor beras telah mengulangi kembali isu rente ekonomi di seputar penetapan kuota impor beras atas fenomena keberadaan harga beras internasional dapat lebih rendah.

Sementara itu margin usaha tani padi sekitar Rp 500 ribu per bulan per luas lahan 0,3 hektare. Uang usaha tani yang dibawa petani padi pulang ke rumah ini lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Provinsi Jakarta. Akibatnya, berusaha tani sebagai kebudayaan berlanjut, jumlah rumah tangga petani menurun, persentase petani umur tua naik, dan agroestate padi tanpa kabar. [***]

Sugiyono Madelan
(Peneliti INDEF, akademisi Universitas Mercu Buana)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA