Tindakan Apa Yang Patut Dipidana?

Jumat, 18 November 2016, 13:38 WIB
TINDAKAN apa yang patut dipidana? Pertanyaan filosophy ini penting untuk ditanyakan kembali mengingat kondisi hari ini banyak orang yang mudah sekali melaporkan adanya tindak pidana, banyak pembuat undang-undang yang gemar memasukkan sanksi pidana dalam produk hukum, dan banyak aparat penegak hukum yang memberikan sanksi pidana tanpa dasar alat bukti dan logika hukum yang kuat, seperti yang banyak dilihat di persidangan-persidangan kasus pidana.

Dalam politik hukum perundang-undangan kita, sanksi pidana telah dijadikan pintu pertama sekaligus upaya terakhir dalam mengatasi persoalan hukum yang terjadi pada relasi sosial kehidupan masyarakat. Bahasa gaulnya "Kalau tidak ada sanksi pidananya, itu UU jadi macan ompong". Itulah kondisi yang terjadi hari ini.

Pertanyaannya adalah apakah yang sebenarnya menjadi dasar adanya hukum pidana?

Merkel, seorang yuris Jerman (abad ke-19), mengatakan bahwa: "Der Strafe komt eine subsidiare Stellung zu, yang diartikan: tempat hukum pidana adalah selalu subsider terhadap upaya hukum lainnya". Hal yang sama juga dikatakan oleh Moderman, Menteri Kehakiman Belanda, pada saat membahas WvS di Parlemen, bahwa "Negara secara khusus wajib bereaksi dan menindak dengan hukum pidana atas pelanggaran hukum atau ketidakadilan apabila sarana hukum lainnya dianggap sudah tidak memadai".

Hal ini yang kemudian disebut Van Bemmelen bahwa hukum pidana itu merupakan Ultimum Remedium (obat terakhir) yang penggunaannya sedapat mungkin dibatasi, artinya kalau bagian lain dari hukum itu tidak cukup menegakkan norma-norma yang diakui oleh hukum lain, barulah hukum pidana diterapkan.

Ini artinya, apabila hukum di bidang keperdataan, administratif, disipliner atau hukum faktual masyararak lainnya dapat didayagunakan dengan baik, maka hukum pidana baik sebagian maupun keseluruhan tidak akan difungsikan.

Saya kira, ini penting untuk kita pikirkan bersama agar tidak gampangan dalam merumuskan adanya sanksi pidana, menjatuhkan atau melaporkan seseorang melakukan tindak pidana, apalagi jika kita mengetahui kondisi Tempat Tahanan, Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan hari ini.

Bisa jadi engkau sebagai pelapor hari ini, tapi siapa tau nanti jadi terlapor. [***]

Husendro
Kandidat Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA