Penegakan Integritas Layanan Publik DKI Jakarta

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/sandiaga-s-uno-5'>SANDIAGA S. UNO</a>
OLEH: SANDIAGA S. UNO
  • Senin, 07 Maret 2016, 20:33 WIB
Penegakan Integritas Layanan Publik DKI Jakarta
sandiaga s. uno
INTEGRITAS merupakan suatu hal prinsip yang bisa menjadi modal penting bangsa ini dalam pembangunan berbagai bidang. Integritas bukan semata-mata soal pencitraan agar kemudian mendapat tempat dihati masyarakat, tetapi harus menjadi semangat kolektif yang amat penting dimiliki dan menjadi habbit atau menjadi kebiasaan penting bangsa ini.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), integritas (noun) adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Kata integritas” berasal dari kata sifat Latin integer (utuh, lengkap), yakni bahwa integritas adalah rasa suasana kebatinan dan keutuhan” yang berasal dari kualitas seperti kejujuran dan konsistensi karakter. Jika integritas telah menjadi habit di Pemerintahan DKI Jakarta, maka hal ini bisa menjadi modal penting Jakarta untuk bersatu padu dalam proses pembangunan.

Dalam kaitannya dengan layanan publik, tentu integritas menjadi sangat penting dan sangat diperlukan, apapun bentuk dari layanan publik tersebut karena integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Banyak orang berkecimpung di bidang layanan publik, namun tidak banyak yang memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya.

Kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta sangat tergantung pada kemampuan mereka mendapat akses dan kemampuan untuk dapat menggunakan pelayanan publik. Akan tetapi permintaan akan pelayanan tersebut biasanya jauh melebihi kemampuan pemerintah untuk dapat memenuhinya. Di bidang administrasi negara di Indonesia khususnya, masalah etika dalam birokrasi dan pelayanan publik menjadi keprihatinan yang sangat besar, karena perilaku  birokrasi mempengaruhi bukan hanya dirinya, tetapi masyarakat banyak.

Selain itu, birokrasi juga bekerja atas dasar kepercayaan, karena seorang birokrat bekerja untuk negara dan berarti juga untuk rakyat. Wajarlah apabila rakyat mengharapkan adanya  jaminan bahwa para birokrat yang dibiayainya harus mengabdi kepada kepentingan umum menurut standar etika yang selaras dengan kedudukannya.

Untuk dapat memenuhi dan menjamin kebutuhan masyarakat DKI Jakarta akan pelayanan publik, di negara kita telah ada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri.

Dengan adanya pelayanan publik yang efektif dyang dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.

DKI Jakarta berkewajiban melayani setiap warga Jakarta dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.

Hal ini sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas. Berbicara masalah Kualitas Pelayan Publik merupakan berbicara mutu dari pelayan yang diberikan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, apakah sesuai tidaknya dengan undang-undang pelayan public.

Tidak mudah untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas, ada beberapa faktor yang mempengaruhi tidak berjalannya pelayanan publik dengan baik di DKI Jakarta yaitu : pertama, masalah struktural birokrasi yang menyangkut penganggaran untuk pelayanan publik; kedua yang mempengaruhi kualitas pelayanan publik adalah adanya kendala kultural di dalam birokrasi. Selain itu ada pula faktor dari perilaku aparat yang tidak mencerminkan perilaku melayani, dan sebaliknya cenderung menunjukkan perilaku ingin dilayani.

Lembaga pelayanan publik, Ombudsman menilai kualitas pelayanan publik di DKI Jakarta masih kurang. Hal ini dimungkinkan selama ini terdapat beberapa masalah terkait pelayanan publik di DKI Jakarta diantaranya; pertama, rendahnya kualitas pelayanan publik. Rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perbaikan pelayanan publik di era reformasi merupakan harapan seluruh masyarakat, namun hingga kini masih belum mengalami perubahan yang signifikan.

Kedua, tingginya tingkat penyalahgunaan kewenangan (Korupsi). Upaya pemberantasan Korupsi merupakan salah satu tuntutan penting hingga detik ini. Namun prevalensi kejahatan Korupsi semakin meningkat dan menjadi permasalahan di seluruh lini pemerintahan dari pusat hingga daerah.

Ketiga, Birokrasi yang panjang, adanya tumpang tindih tugas dan kewenangan. Hal ini menyebabkan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi panjang dan melalui proses yang berbelit-belit, sehingga besar kemungkinan timbul ekonomi biaya tinggi, terjadinya penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlakuan diskriminatif, dan lain-lain.

Terakhir, rendahnya pengawasan external dari masyarakat. Rendahnya pengawasan eksternal dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, merupakan sebagai akibat dari ketidakjelasan standar dan prosedur pelayanan, serta prosedur penyampaian keluhan pengguna jasa pelayanan publik. Karena itu tidak cukup dirasakan adanya tekanan sosial yang memaksa penyelenggara pelayanan publik harus memperbaiki kinerja mereka. Untuk itu diperlukan partisipasi dari masyarakat sebagai pengawas pada kinerja pelayanan publik, karena masyarakat lah yang langsung merasakan baik/buruknya pelayanan publik yang ada.

Kita semua tentu berharap, DKI Jakarta dapat segera keluar dari kotak birokrasi konvensional dan mengarah pada globalisasi di sektor pelayanan publik. Kalau makin ketinggalan pelayanan DKI Jakarta itu bisa merendahkan daya saing di pasar global, termasuk dalam persaingan di Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jika tak ada langkah perbaikan, peringkat pelayanan publik kita tidak akan pernah membaik dan akan semakin tertinggal, dan hal ini tentu akan menghambat pencapaian target kita sebagai  tujuh besar ekonomi dunia.

Untuk mencapai layanan publik yang maksimal dan berkualitas serta mampu memenuhi ekspektasi masyarakat baik nasional maupun internasional, tentu diperlukan sebuah komitmen atau integritas yang tinggi dari berbagai pihak untuk mewujudkannya di DKI Jakarta.  

Penegakan integritas bangsa menjadi penting dan menjadi tolok ukur dalam penilaian terhadap pelayanan publik. Kedepan kepemimpinan di DKI Jakarta  mampu menegakkan integritas bangsa melalui layanan publik di DKI Jakarta dengan tetap konsisten dan komitmen dalam memajukan DKI Jakarta dan mencapai kesejahteraan rakyat. Kita meyakini bahwa melalui penegakkan integritas itu akan bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik di DKI Jakarta. [***]

Penulis adalah Wakil Ketua Umum KADIN dan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA