Logika hukum juga mengatakan efektifitas hukum bukan soal pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atau bukan pelanggaran HAM. Bukan pula soal melanggar UUD 1945 ataupun tidak melanggar UUD 1945. Bukan juga soal banyaknya ulama Islam yang mendukung atau yang tidak mendukung hukuman mati.
Efektivitas hukuman mati adalah soal efektif atau tidak efektif hukuman mati itu sendiri.
Efektif atau tidaknya pemberantasan korupsi bisa diukur dengan menggunakkan Indek Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index atau yang sudah diakui seluruh negara di dunia. IPK di China pada tahun 2002 adalah 3,5. Sementara pada tahun 2003 adalah 3,4. Tahun 2008 dan tahun 2009 meningkat menjadi 3,6. Sementara tahun 2010 IPK China adalah 3,5.
Dengan demikian, berarti, penanggulan korupsi di China tidak signifikan, buruk atau tidak efektif. Berarti pula, hukuman mati bagi koruptor tidak signifikan menurunkan angka korupsi.
China cuma menduduki peringkat ke 78 dalam pemberantasan korupsi (walaupun ada ancaman hukuman mati). Sedangkan Denmark,yang tidak menerapkan hukuman mati bagi para koruptor, memiliki nilai IPK 9 (paling baik) dan menduduki peringkat 1 di dunia.
Hariyanto ImadhaBSD Nusaloka Sektor XIV-5Jl.Bintan 2 Blok S1/11Tangerang 15318