dan kejahatan kemanusiaan lain.
Belum lagi ideologi NII jelas-jelas bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini bukan hanya terkait dengan penggunaan nama ‘negara’ saja. Sebab, tidak ada negara di dalam negara. Oleh karenanya, agar tidak membingungkan masyarakat maka NII harus dibubarkan. Mungkin dibubarkan saja tidak cukup, tapi harus dihancurleburkan.
Untuk menanggulangi ideologi NII, di dalam masyarakat pun harus memiliki semacam
landasan yang kuat agar mereka tidak begitu mudah disusupi ideologi lain yang intinya bakal merongrong kedaulatan negara. Maka, tak heran apabila Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR) RI gencar mensosialisasikan tentang empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal itu tidak terlepas dari ancaman ideologi itu sendiri yang sewaktu-waktu dapat menggangu stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Empat pilar negara yang dimaksud itu adalah Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dasar negara Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Empat pilar inilah yang dulu pernah menjadikan Indonesia mencapai puncak kejayaan dan disegani di kawasan Asia, khususnya Asia Tenggara.
Maka dari itu, masyarakat hendaknya memahami dan turut menyebarluaskan mengenai empat pilar di atas. Karena, empat pilar inilah yang menjadi landasan bagi kita dalam membangun bangsa yang adil dan sejahtera. Dan, yang lebih penting sosialisasi empat pilar negara kita tercinta ini jangan hanya sebatas pada acara seremonial belaka. Harus ada institusi khusus yang bertugas untuk mensosialisasikannya agar lebih efektif dan langsung mengena kepada masyarakat.
Bagaimanapun juga bangsa Indonesia adalah merupakan bangsa yang besar. Jangan sampai hancur hanya karena noda kecil NII.
I Made AdiyaksaJl. Wira Bhakti VI JatiwaringinJakarta Timur[email protected]