Janji sembako murah, pendidikan dan kesehatan gratis, ekonomi pro rakyat, kemakmuran dan kesejahteraan, satu juta lapangan kerja, akses terhadap fasilitas-fasilitas publik dan perbankan, kemanan dan persamaan di mata hukum, kedaulatan energi, sampai pengentasan kemiskinan begitu lantang diteriakan para caleg dan capres di saat Pemilu.
Namun, hingga kini nasib rakyat belum juga terangkat lalu tersejahterakan. Bahkan jumlah rakyat miskin semakin banyak dan nasib mereka semakin terpuruk saja. Realisasi 20% dari APBN untuk pendidikan gratis, sebagaimana amanat UUD’45 (hasil amandemen), tak kunjung tiba, dan, semakin jauh dari angan-angan.
Munculnya wacana ekonomi kerakyatan, ekonomi konstitusi ataupun ekonomi Pancasila pada Pemilu 2009 lalu merupakan sesuatu yang patut diapresiasi. Salah satu yang melatarbelakanginya adalah situasi krisis ekonomi yang sedang kita hadapi saat ini. Di mana penerapan agenda-agenda ekonomi kapitalisme neoliberal dianggap sebagai penyebab terjadinya krisis ekonomi yang sangat dalam di berbagai negara termasuk Indonesia.
Di saat bersamaan, opini dunia sedang mengarah pada upaya koreksi terhadap tatanan ekonomi-politik dunia yang didominasi oleh kekuatan pasar. Kekuatan yang sangat tidak adil dan melahirkan ketimpangan.
Sebagai sebuah gagasan, ekonomi kerakyatan identik dengan keberpihakan terhadap rakyat kecil, walau sepenuhnya tidak menjelaskan pengertian yang sesungguhnya. Secara historis, gagasan ekonomi kerakyatan pada mulanya dibangun dari kesadaran untuk memperbaiki kondisi ekonomi rakyat yang terkucilkan di bawah kolonialisme.
Perjuangan untuk memperbaiki kondisi ekonomi rakyat harus terus dilanjutkan dengan mengubah struktur ekonomi Indonesia dari sebuah perekonomian yang berwatak kolonial menjadi sebuah perekonomian berwatak nasional.
Sebagaimana dikemukakan Bung Karno, yang dimaksud dengan ekonomi nasional adalah sebuah perekonomian yang ditandai oleh meningkatnya peran serta rakyat banyak dalam penguasaan modal atau faktor-faktor produksi di tanah air. Bung Hatta mempertegas pentingnya penyelenggaraan ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi sebagai jalan dalam mewujudkan keadilan sosial di Indonesia.
“Demokrasi politik saja tidak dapat melaksanakan persamaan dan persaudaraan. Di sebelah demokrasi politik harus pula berlaku demokrasi ekonomi. Kalau tidak, manusia belum merdeka, persamaan dan persaudaraan belum ada. Sebab itu cita-cita demokrasi Indonesa ialah demokrasi sosial, melingkupi seluruh lingkungan hidup yang menentukan nasib manusia,†kata Bung KArno. (Hatta, 1960).
Dari sekedar ingin merubah nasib rakyat, gagasan ini berkembang menjadi konsep dasar sistem perekonomian Indonesia yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Perkataan founding fathers di atas selain meneguhkan apa yang tertulis dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 27 dan 33, sangat jelas memberi petunjuk bahwa pelaksanaan agenda ekonomi kerakyatan merupakan bagian utama dari cita-cita kemerdekaan.
Oleh sebab itu, pelaksanaan agenda ekonomi kerakyatan membutuhkan tuntunan dari sebuah ideologi ekonomi yang jelas berpihak pada kepentingan rakyat banyak, yang mampu mengangkat harkat dan martabat rakyat dengan jalan kesejahteraan. Bukan ideologi ekonomi yang menyerahkan urusan publik dan kesejahteraan rakyat pada budi baik investor asing dan segelintir pemilik modal.
Pelaksanaan ekonomi kerakyatan membutuhkan komitmen yang kuat untuk melepaskan diri dari ketergantungan ekonomi pada pihak luar dan membangun kemandirian dalam memenuhi kebutuhan sendiri. Dalam rangka itu, agar reformasi sosial melalui penyelenggaraan demokrasi ekonomi tidak hanya berhenti pada tingkat konsep, sejumlah agenda kongkret harus segera diangkat ke permukaan. Dalam garis besarnya terdapat beberapa operasionalisasi praktek demokrasi ekonomi yang perlu mendapat perhatian. Rekomendasi ini adalah inti politik demokrasi ekonomi dan merupakan titik masuk untuk menyelenggarakan demokrasi ekonomi dalam jangka panjang.
Pertama, penghapusan utang luar negeri lama yang tergolong sebagai utang najis atau utang kriminal, dan penghentian pembuatan utang luar negeri baru untuk mengurangi tekanan terhadap neraca pembayaran dan untuk menggerakkan roda perekonomian nasional.
Kedua, peningkatan disiplin pengelolaan keuangan negara dengan tujuan untuk memerangi KKN dalam segala dimensi dan bentuknya.
Ketiga, penciptaan lingkungan berusaha yang kondusif terutama untuk menjamin terselenggaranya mekanisme alokasi secara berkepastian dan berkeadilan.
Keempat, peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Kelima, pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar para pekerja serta peningkatan partisipasi para pekerja dalam penyelenggaraan perusahaan.
Keenam, pembatasan penguasaan lahan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada para petani penggarap.
Ketujuh, pembaharuan UU Koperasi dan pembentukan koperasi-koperasi sejati dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan.
Kedelapan, pengalokasian HPH untuk rakyat.
Kesembilan, optimalisasi peranan negara dalam pengelolaan aset strategis dan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Kesepuluh, mengoptimalkan fungsi intermediasi dan redistribusi perbankan nasional dan memberdayakan lembaga-lembaga pembiayaan alternatif (keuangan mikro).
Kesebelas, rekonstruksi (re-set up) kerangka makro dan indikator-indikator kemajuan riil rakyat Indonesia yang sesuai dengan kerangka Demokrasi ekonomi.
Pemahaman bahwa kita semua warga negara Indonesia berkesamaan kedudukannya di depan hukum dan harus selalu bekerja dengan keras demi memperoleh penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2). Sebuah pekerjaan mulia di tengah banyak orang sadar akan ekonomi kerakyatan tetapi jarang yang mengerjakannya. Dus, ekonomi kerakyatan adalah
never ending history.Nah, oleh karena itu kesadaran nalar publik harus diasah untuk mempertajam nalar politik sekaligus kesadaran hukumnya. Gagasan mengasah nalar politik dan memotivasi gerakan sosial di tanah air memerlukan pembacaan naluri publik yang cukup tajam. Untuk membangun nalar politik publik yang tajam, mengandaikan adanya pembelajaran politik (civic education) bagi rakyat. Pembelajaran politik dimulai dari membangun kesadaran moral akan hak individu dan hak publik.
Tentu saja, hak tersebut disertai dengan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam bermasyarakat dan bernegara. Hak individu merupakan hak setiap individu yang wajib dilindungi dan dijamin oleh negara. Hak individu misalkan, hak dasar untuk mendapatkan sandang, pangan, dan papan secara layak. Sedangkan hak publik seperti, hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, persamaan di mata hukum, berkumpul dan berserikat, mengemukakan pendapat baik lisan maupun tulisan yang dijamin oleh UUD (pasal 28), memperoleh serta mengakses informasi publik secara luas (pasal 28 f UUD 1945 dan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik), memperoleh bantuan dalam bentuk subsidi bagi rakyat yang kurang mampu, termasuk hak mendapatkan berbagai sarana dan prasarana/fasilitas publik secara mudah, dan lain-lain.
Namun, untuk mewujudkan itu semua, pertama-tama, rakyat khususnya lapisan sosial paling bawah, mesti dibangkitkan imaji kolektifnya akan peran dan fungsinya dalam kehidupan sosial/komunitas sosial (social community). imaji kolektif rakyat dibangun guna mengonstruksi kesadaran individu menjadi kesadaran kolektif. Dari kesadaran kolektif inilah memungkinkan adanya social movement yang masif dan kuat. Akan tetapi untuk memasifkan social movement tersebut, tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran sosial kolektif. Apalagi hanya mengandalkan kesalehan sosial saja. Rakyat harus berkesadaran politik, di samping berkesadaran hukum.
Di tengah maraknya kasus korupsi dan penegakkan hukum yang setengah hati, kesadaran politik maupun hukum bagi rakyat, menjadi sangat penting. Rakyat yang berkesadaran politik tinggi, lalu diringi dengan kesadaran untuk mematuhi aturan hukum (melek hukum), akan mampu menjalankan fungsi serta peran sosialnya secara benar. Selama ini peran dan fungsi sosial-politik rakyat sangat minimalis. Minimnya peran tersebut akibat dari tumpulnya nalar politik publik.
Rakyat pada akhirnya terfragmentasi berkeping-keping di tiap ranah kehidupan, tapi bukan berdasarkan peran dan fungsi sosialnya, melainkan karena nasibnya yang â€sial.†Memang, keadaan ini tidak berjalan dengan sendirinya begitu saja. Ada kekuatan politik regim yang sistemik menggerus hak politik publik. Di era ORBA (orde baru) terjadi depolitisasi yang â€ganas†akan hak-hak politik publik.
Selama 32 tahun rakyat hidup dalam keterkungkungan, tanpa ada kebebasan berbicara. Hak berpolitik dan berserikat rakyat dikebiri. Sedemikian dalamnya depolitisasi yang dilakukan regim pada saat itu mengakibatkan nalar politik rakyat begitu dangkal. Naluri publik dan nalar politik bergerak tidak sinergis, bahkan bertentangan. Dua nalar tersebut diposisikan dalam kondisi vis a vis. Masyarakat hidup dalam kekosongan ideologi (zonder ideology).
Abdul Ghopur[email protected]