Prilaku yang berbeda justru di tunjukan oleh KPU karena di pusingkan dengan keberadaanya, permasalahan kenggotaan KPU bisa atau tidaknya partai politik menjadi anggota KPU. Sebelumnya Permasalahan boleh atau tidaknya Partai Politik menjadi anggota KPU sebenarnya sudah di tolak oleh sebagian elemen pemerhati pemilu sebut saja salah satunya Forum Masyarakat Peduli Pemilu (FMPP) menolak keikutsertaan anggota partai menjadi penyelenggara pemilu (anggaota KPU dan Bawaslu) seperti yang disepakati Panitia Kerja (Panja) DPR yang membahas RUU revisi UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Bila anggota partai bisa mengisi lembaga tersebut, penyelenggara pemilu hanya akan jadi tempat persekongkolan partai.
Hampir kita ketahui bersama dalam beberapa pemilu di Indonesia baik dalam Pemilu Pilpres maupun pemilu kepala daerah kecendrungan kistruh terdapat dalam Penyelenggara Pemilu, kisruh selama ini terjadi karena oknum penyelenggara yang tidak menggunakan ke independen selaku penyelenggara pemilu. Unsur independensi
dari penyelenggara yang diisyaratkan menjadi tidak tercapai. Segala kebijakan yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu bayak memiliki dari kepentingan politik partai tertentu.
Dalam aturan perundang undangan di Indonesia ketetapan terkait kelembagaan pemilu sudah sangat jelas dikatakan, bahwa kelembagaan Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri (22 E ayat 5 UUD 1945). Maka seharusnya partai politik memahami dan berusaha menjalankan aturan tersebut sebagai acuan dalam keinginan terlibat dalam ke anggotaan KPU. Penolakan terhadap keterlibatan partai politik masuk sebagai anggota KPU juga di sambut baik oleh dua partai yang lolos pemilu 2009, PAN dan Demokrat melihat bahwa dengan adanya keterlibatan partai politik kedalam lembaga Independen ( KPU ) maka peran ke Independenan kelembagaan tersebut akan hilang dengan sendirinya.
Selaku masyarakat yang kurang memahami akan kebijakan politik, menurut saya sudah sangat benar jika partai politik tidak harus terlibat dalam KPU, karena dengan keterlibatan partai politik nantinya KPU aka di susupi oleh sebagian isu titipan partai politik tersebut.
Novi Indriyanti[email protected]Jl. Abdul Rahman III Rt 04/07 no 56 Warakas, Jakarta Utara