Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengembang Tak Lindungi Konsumen, Pasar Properti Sulit Bangkit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 Juli 2016, 16:01 WIB
Pengembang Tak Lindungi Konsumen, Pasar Properti Sulit Bangkit
ilustrasi/net
RMOL. Tanpa izin lengkap, pengembang tidak boleh melakukan aksi jual beli unit apartemen. Hal itu dilakukan guna melindungi konsumen.
 
Begitu dikatakan oleh Kepala Dinas Penataan Kota DKI Benny Agus Chandra saat dikontak Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/7).

Dia menjelaskan, selama ini pengembang kerap melanggar aturan. Dengan alasan tes pasar, pengembang mengadakan uji coba unit bangunan yang mereka tengah siapkan.

"Biasanya pengembang beralasan bahwa pre-sale bukan aktivitas jual beli, cuma cek pasar atau uji coba," tukasnya.

Benny mewanti-wanti pengembang harus melindungi konsumen. Pihaknya juga akan mereview aturan terkait pembangunan unit perumahan atau apartemen agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

"Intinya konsumen haus dilindungi. Kalau konsumen apatis dan merasa nggak sapat perlindungan maka pasar properti sulit bangkit," tukasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA