Mereka juga mendorong pemerintah mengevaluasi Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2025 yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.
Demikian penegasan Ketua DPW PPP Maluku Abdul Aziz, dikutip Senin 2 November 2026.
Menurut Aziz, keresahan tersebut turut ditunjukkan melalui kegiatan istigasah yang digelar para ulama di Gedung DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu malam, 28 Oktober 2026.
Istigasah tersebut digelar satu hari setelah Mardiono memecat Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto dan Sekjen Taj Yasin melalui forum Rakornas III pada Selasa 27 Oktober 2026.
"Para kiai bahkan langsung menggelar istigasah di kantor DPP PPP sehari setelah kubu Mardiono membuat keputusan pemecatan Gus Yasin dan Pak Agus," kata Aziz.
Atas kondisi tersebut, Aziz bersama sejumlah DPW PPP di berbagai daerah meminta pemerintah mencabut atau merevisi SK kepengurusan DPP PPP yang saat ini berlaku.
Mereka menginginkan adanya pembenahan struktur kepengurusan yang dinilai lebih mampu mengakomodasi aspirasi kader, ulama, dan habib di lingkungan PPP.
"Kami meminta SK Menkum segera direvisi dan dilengkapi kepengurusan tanpa nama Mardiono cs. Demokrasi PPP dan bangsa bisa semakin rusak bila mentalitas elite politik bangsa seperti Mardiono," kata Aziz.
Diketahui, keputusan pemberhentian Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum (Waketum) dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) diambil dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP Tahun 2026 yang dipimpin Mardiono secara daring pada Selasa 27 Oktober 2026.
Dalam keputusan yang dibacakan pada akhir rapat, PPP menyatakan memberhentikan sekaligus melakukan restrukturisasi kepengurusan terhadap kedua kader tersebut.
“Rakornas III ini juga memutuskan untuk memberhentikan dan melakukan restrukturisasi kepengurusan saudara Agus Suparmanto dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPP masa bakti 2025-2030,” demikian bunyi keputusan tersebut.
BERITA TERKAIT: