Pembatalan Suket Gibran oleh MA Perkara Besar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 01 November 2026, 08:21 WIB
Pembatalan Suket Gibran oleh MA Perkara Besar
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus menjadi bahan evaluasi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, putusan MA tersebut memperkuat dasar bagi Komisi II untuk meminta KPU dan Bawaslu lebih teliti dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Baik putusan MK apalagi Suket yang dibatalkan MA. Ini perkara besar. Tapi beban pembuktian terbesar di Kemendikdasmen baru kemudian kawan-kawan KPU dan Bawaslu," kata Mardani lewat akun X miliknya, Minggu, 1 November 2026.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, persoalan tersebut juga menunjukkan adanya proses yang tidak seksama dan cenderung ceroboh dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.

Karena itu, Komisi II DPR perlu meminta penjelasan KPU terkait proses pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan yang sebelumnya menjadi dasar penerimaan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Komisi II DPR wajib meminta penjelasan KPU meskipun dimaklumi kawan-kawan KPU sudah mendapat SUKET yang dibatalkan MA," ujarnya.

Mardani menegaskan, putusan MA harus menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu agar lebih cermat dan berani mengambil keputusan berdasarkan aturan yang berlaku.

"Putusan MA memperkuat Komisi II untuk meminta KPU melakukan tugas dengan teliti dan berani membuat keputusan sesuai peraturan," tandasnya. 

MA sebelumnya telah mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA