Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, memastikan bahwa pihaknya saat ini terus menelusuri kebenaran informasi tersebut melalui perwakilan di KBRI Moskow.
”Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mencermati informasi yang beredar tentang seorang WNI yang disebut meninggal dalam dinas militer di Rusia,” kata Yvonne saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Oktober 2026.
Di sisi lain, guna memvalidasi informasi yang telah beredar luas, khususnya di media sosial, Kemlu mengimbau semua pihak untuk tetap mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi.
Selain itu, pemerintah Indonesia telah menyampaikan permintaan resmi melalui jalur diplomatik kepada Pemerintah Rusia untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menangani kasus ini.
”Termasuk praktik yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang atau TPPO,” tegasnya.

BERITA TERKAIT: