Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menepis anggapan adanya pergeseran substansi mendasar dalam draf RUU tersebut.
"Berubah gimana ya?" kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Dasco menjelaskan, penyesuaian draf dilakukan karena naskah terdahulu disusun sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Karena itu, harmonisasi regulasi mutlak diperlukan.
"Di draf lama ada beberapa yang harus disesuaikan karena dikeluarkan sebelum KUHP dan KUHAP baru disahkan. Sekarang ini kita lagi banyak meminta partisipasi publik untuk menyempurnakan draf yang ada," jelasnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menambahkan, masukan dari para pakar hukum dan masyarakat terus diserap untuk melengkapi pasal-pasal di dalamnya. Namun, ia menegaskan prinsip utama RUU ini tetap menyasar hasil kejahatan korupsi.
"Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas," tegas Dasco.
Saat disinggung apakah mekanisme perampasan aset hanya berlaku bagi pihak yang sudah divonis pidana, Dasco enggan berspekulasi lebih jauh. Ia menyebut dinamika pembahasan di legislatif masih sangat cair.
"Nanti kita lihat, ini kan perkembangan banyak, dinamika di lapangan," ujarnya.
Meski pembahasan masih dinamis, Dasco optimistis RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan tepat waktu sebelum akhir tahun.
"Kalau 15 Desember (2026),
insyaallah," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: