Wakil Ketua Bidang Administrasi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Erwin Syahputra Siregar yang sebelumnya melaporkan Anggota Komisi II DPR Deddy Yevri Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), kini disomasi PDIP.
Somasi tertanggal 3 Agustus 2026 itu dilayangkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP kepada Erwin yang dinilai telah menyampaikan pernyataan tidak sesuai fakta.
Dalam surat tersebut, Tim Bantuan Hukum menilai pernyataan Erwin yang menyebut Deddy mengatakan "wartawan seperti gerombolan sirkus" merupakan atribusi yang tidak pernah diucapkan kliennya.
"Kalimat yang pada intinya menyatakan bahwa wartawan seperti gerombolan sirkus adalah tidak benar dan merupakan fitnah yang disebarkan secara sengaja melalui konferensi pers oleh Saudara tanpa memastikan terlebih dahulu kebenarannya," demikian bunyi surat yang diterima
RMOL, Rabu 5 Agustus 2026.
BBHAR PDIP memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada Erwin untuk memenuhi sejumlah tuntutan. Di antaranya memberikan klarifikasi dasar kewenangan berbicara atas nama KWP, mencabut atribusi bahwa Deddy menyebut wartawan sebagai "gerombolan sirkus", menyampaikan permintaan maaf terbuka, menghapus unggahan terkait, hingga mencabut laporan yang telah diajukan ke MKD.
"Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu tersebut Saudara tidak memberikan jawaban tertulis dan/atau tidak memenuhi tuntutan di atas, maka klien kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia," tulis tim kuasa hukum dalam somasi bernomor 037/EX/VIII/2026 itu.
Menurut tim hukum, interupsi Deddy dalam rapat Komisi II DPR semata-mata bertujuan meminta pimpinan sidang menertibkan jalannya rapat karena banyak orang yang bukan peserta rapat berdiri di ruang sidang.
Tim hukum menegaskan bahwa kalimat yang sebenarnya diucapkan Deddy adalah, "Izin pimpinan, saya minta tolong ini semua naik ke balkon, kayak sirkus kita, tolong ke atas semua."
Polemik ini bermula dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada 30 Juli 2026. Usai rapat, KWP menilai ucapan tersebut menghina wartawan dan menggelar konferensi pers sebelum akhirnya melaporkan Deddy ke MKD pada 31 Juli 2026 karena dianggap menolak meminta maaf.
Namun, Deddy membantah tuduhan itu dan menegaskan ucapannya tidak ditujukan kepada profesi wartawan, melainkan menggambarkan kondisi ruang rapat yang dinilainya tidak tertib.
BERITA TERKAIT: