Demikian disampaikan anggota DPR dari Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo pada Kamis 16 Juli 2026, dalam acara Sosialisasi Empat Pilar di Aula Ballroom Graha Komando, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Dalam kegiatan tersebut Eko menjelaskan terkait tiga fungsi anggota DPR. Pertama fungsi legislasi, yakni menyusun dan membahas undang-undang bersama Pemerintah dan DPD.
"Setelah disahkan, UU yang dibahas menjadi landasan hukum bagi seluruh kebijakan negara," Eko Patrio, sapaan karibnya.
Kedua fungsi anggaran. Kata Eko, DPR memegang fungsi kekuasaan dalam menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam fungsi ini, anggota DPR membahas, menyetujui, hingga mengawasi pelaksanaan APBN.
"Tujuannya memastikan uang rakyat digunakan untuk program yang berpihak ke rakyat, seperti MBG, KDMP, kesehatan, dan infrastruktur desa," tambahnya.
Ketiga, kata Eko lagi, adalah fungsi pengawasan. Di mana anggota DPR mengawasi pelaksanaan UU dan kebijakan pemerintah melalui rapat kerja dengan menteri, rapat dengar pendapat dengan masyarakat, kunjungan kerja ke daerah, hingga penggunaan hak angket dan hak interpelasi.
Lebih jauh Eko menambahkan bahwa ketiga fungsi ini harus berjalan beriringan agar DPR benar-benar menjadi rumah aspirasi rakyat dan pengawal kebijakan negara.
"Dengan tiga fungsi tersebut, anggota DPR RI diharapkan dapat menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat di daerah pemilihan dengan kebijakan nasional di Senayan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: