Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden tidak akan terburu-buru menetapkan sosok pengganti karena proses pengunduran diri Perry Warjiyo baru berlangsung Minggu, 26 Juli 2026.
"Nanti kan baru ya, baru kemarin juga. Jadi Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau menunjukkan calon yang definitif kan belum," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor BI, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Mensesneg menjelaskan, mekanisme pengisian kekosongan jabatan Gubernur BI telah diatur dalam undang-undang.
Selama belum ada penunjukan gubernur definitif, tugas dan fungsi bank sentral tetap berjalan melalui pejabat gubernur sementara yang kini dipegang oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti.
"Dan kebetulan undang-undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara," ujarnya.
Prasetyo menyampaikan isu surat yang disampaikan Perry ke Presiden hanya memuat permohonan berhenti dari jabatan dengan alasan pribadi yang sepenuhnya dihormati pemerintah.
"Beliau menyampaikan pengunduran diri berkirim surat. Karena alasan pribadi dan tentu kita menghormati ya," tegasnya
Prasetyo juga membantah adanya spekulasi mengenai tekanan pemerintah maupun isu kesehatan sebagai penyebab mundurnya Perry.
"Siapa yang menge-spekulasi itu kan pertanyaan Anda yang menge-spekulasi," pungkas Mensesneg.
BERITA TERKAIT: