Diperlukan Kode Etik bagi Kader NU yang Menjabat di Pemerintahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 19 Juli 2026, 14:44 WIB
Diperlukan Kode Etik bagi Kader NU yang Menjabat di Pemerintahan
Logo Muktamar PBNU. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Halaqah Pra-Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pesantren Luhur Ciganjur, Jakarta Selatan, merekomendasikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyusun kode etik bagi kader yang menduduki jabatan di lembaga negara maupun pemerintahan. 

Tokoh Muda NU, Ah Maftuchan, menjelaskan rekomendasi tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya kader NU yang saat ini menjabat di berbagai lembaga negara dan pemerintahan, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa. 

"Organisasi (PBNU) punya peluang untuk memanggil atau meminta pertanggungjawaban kepada kader-kader NU yang bekerja di pemerintahan atau lembaga negara agar tetap istiqamah, agar tetap teguh menjalankan amanahnya," katanya di Pesantren Luhur Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Juli 2026.
    
Maftuchan mengatakan, kontribusi kader NU yang bekerja di lembaga negara terhadap masyarakat selama ini beragam. Ia mengungkapkan, ada kader yang dinilai memberikan dampak sangat signifikan, namun ada pula yang kontribusinya menurun. 

"Oleh sebab itu, perlu ada semacam kode etik yang nanti memberikan panduan bagi kader-kader NU yang bekerja di pemerintahan dan lembaga negara agar konsisten dan terus-menerus bekerja demi terciptanya kemaslahatan umat sekaligus demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik," jelasnya. 

Sebagai pengamat kebijakan publik,? Maftuchan?? juga menilai penyusunan kode etik menjadi penting karena selama ini terdapat sejumlah kasus yang melibatkan kader NU dalam praktik tata kelola pemerintahan yang tidak baik, seperti penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, rekomendasi tersebut ditujukan agar setiap kader NU yang mendapat amanah di lembaga pemerintahan maupun lembaga negara memiliki pedoman etik dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, kekuasaan yang diemban dapat digunakan untuk mewujudkan kemaslahatan umat serta dijalankan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

"Sebagai organisasi yang makin besar, yang makin tinggi ekspektasi publik kepada NU, maka kita perlu menyusun kode etik ini sehingga bisa menjadi acuan bersama," sambungnya. Baca Juga Gus Yahya Ajak Seluruh Pengurus NU Siapkan Muktamar Ke-35 sebagai Jalan Terhormat dan Konstitusional  

Sementara itu, Ketua Alumni Pesantren Ciganjur, H Syaifullah Amin, mengatakan bahwa seluruh rekomendasi hasil Halaqah Pra-Muktamar akan disampaikan kepada PBNU dan Panitia Bidang Materi Muktamar.    

"Harapannya tentu ini dibahas di Muktamar dan dijadikan sebagai keputusan Muktamar sehingga kepemimpinan atau kepengurusan Nahdlatul Ulama di masa mendatang, atau setelah Muktamar, dapat menjadikannya sebagai amanah Muktamar yang harus dilakukan pada kepengurusan mendatang," tandasnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA