Halaqah Ciganjur Usulkan Delapan Rekomendasi Pembaruan NU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 19 Juli 2026, 14:36 WIB
Halaqah Ciganjur Usulkan Delapan Rekomendasi Pembaruan NU
Halaqah Pra-Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pesantren Luhur Ciganjur. (Foto; istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Halaqah Pra-Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pesantren Luhur Ciganjur merumuskan delapan rekomendasi sebagai masukan bagi Muktamar Ke-35 NU yang akan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026.

Mengusung tema "Masa Depan Nahdlatul Ulama: Kepemimpinan Abad Kedua", halaqah tersebut dibagi ke dalam dua komisi. Komisi A membahas tema Relasi NU dan Pemerintah dengan menghadirkan Amin Mudzakir, Ahmad Baso, dan Lilik Ummi Kultsum sebagai panelis. 

Sementara itu, Komisi B mengangkat tema Keberpihakan NU kepada Masyarakat Nahdliyin dengan panelis Helmy Ali, Ahmad Satori, dan Susi Ivvati. 

"Harapannya, hasil rekomendasi dari acara ini dapat disampaikan kepada panitia bidang materi Muktamar. Sebagian panitianya juga hadir di sini, sehingga ada jaminan bahwa materi yang berkembang dalam forum ini akan dibahas di Muktamar," jelasnya, Sabtu, 18 Juli 2026.

Rekomendasi pertama yang dihasilkan Halaqah Pra-Muktamar Ke-35 N yakni memperkuat peran NU sebagai kekuatan masyarakat sipil (civil society) yang menjaga relasi antara masyarakat, pemerintah, dan pasar berdasarkan prinsip tawasuth (moderat) dan i'tidal (adil) demi mewujudkan mabadi khaira ummah. 

"Mendorong kontribusi NU dalam perbaikan kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, dan penyelenggaraan urusan publik yang berdampak bagi kemaslahatan masyarakat," demikian poin kedua rekomendasi.

Selanjutnya menyusun kode etik (code of conduct) bagi kader NU yang aktif di pemerintahan dan lembaga negara untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). 

Lalu memperkuat peran NU sebagai jam'iyah diniyah ijtima'iyah dengan berlandaskan prinsip-prinsip maqashid syariah. Selanjutnya meneguhkan kembali Khittah Nahdlatul Ulama sebagai organisasi kemasyarakatan yang berorientasi pada pendampingan, pemberdayaan, advokasi, penguatan masyarakat, serta penyelesaian konflik melalui optimalisasi lembaga-lembaga NU. 

"Mengarusutamakan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah dalam merespons persoalan sosial, ekonomi, kebangsaan, dan kebijakan publik, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi warga Nahdliyin berbasis kemandirian dan ekonomi digital," poin nomor eneam.

Serta mewujudkan NU yang inklusif bagi penyandang disabilitas melalui implementasi Fiqih Penyandang Disabilitas, perluasan akses layanan, dan keterlibatan penyandang disabilitas di seluruh jenjang organisasi serta badan otonom. 

"Menyempurnakan sistem kaderisasi dan tata kelola organisasi NU agar mampu melahirkan kader yang memahami persoalan sosial, ekonomi, politik, dan kebijakan publik, sekaligus memperkuat akuntabilitas organisasi, infrastruktur kelembagaan, serta ruang partisipasi yang sehat dan kritis bagi warga Nahdliyin sesuai cita-cita Qanun Asasi," demikian poin terakhir rekomendasi yang dihasilkan. rmol news logo article 
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA