Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 16 Juli 2026, 02:08 WIB
Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan<i>!</i>
SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Masyarakat, khususnya orang tua siswa SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, agar tetap tenang setelah adanya ancaman teror bom yang terjadi pada Senin 13 Juli 2026. 

Demikian dikatakan Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris dalam keterangannya, dikutip Kamis 16 Juli 2026.

Fahira juga mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya, Densus 88 Antiteror, Gegana, Polres Metro Jakarta Selatan, pihak sekolah, dan Pemprov DKI Jakarta dalam merespons kejadian tersebut sehingga situasi dapat segera dikendalikan.

Fahira menegaskan, meskipun hasil penyisiran aparat tidak menemukan bahan peledak dan aktivitas sekolah sudah kembali normal, ancaman bom terhadap sekolah tetap merupakan perbuatan serius yang tidak bisa dianggap ringan.

“Apa pun motifnya, ancaman bom terhadap sekolah adalah perbuatan yang melanggar hukum serius, menimbulkan kepanikan, mengganggu kegiatan belajar, dan tidak boleh dianggap bercanda,” kata Fahira.

Senator Jakarta ini menyampaikan enam hal yang perlu menjadi perhatian bersama setelah kejadian tersebut.

Pertama, proses hukum terhadap terduga pelaku harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai alasan iseng atau bercanda tidak dapat dijadikan pembenaran. 

Kedua, penyidik perlu mendalami motif, kondisi psikologis, dan latar belakang terduga pelaku. Ia mendukung langkah aparat yang tidak begitu saja menerima alasan iseng. 

Ketiga, pemulihan rasa aman di sekolah harus menjadi prioritas. Fahira Idris mengapresiasi langkah kepolisian yang memberikan trauma healing kepada siswa serta edukasi kepada orang tua dan guru. 

Keempat, hak anak terduga pelaku harus dilindungi dan tidak boleh ada perundungan. Fahira secara khusus meminta pihak sekolah, orang tua murid, aparat, dan lingkungan sekitar memastikan anak terduga pelaku dan keluarganya tidak mengalami bullying, pengucilan, tekanan, atau perlakuan diskriminatif. 

Kelima, orang tua dan masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan ulang potongan pesan ancaman, identitas anak, identitas keluarga, foto, video, atau narasi yang dapat memperbesar kepanikan dan memperburuk kondisi psikologis warga sekolah.

Keenam, kasus ini harus menjadi edukasi publik tentang etika bermedia digital. Ia menegaskan bahwa pesan digital memiliki konsekuensi hukum dan sosial. Setiap orang harus memahami bahwa mengirim ancaman melalui WhatsApp, media sosial, atau kanal digital lainnya bukan hal sepele.

Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan seorang pria sebagai tersangka dalam kasus ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa. Aksi teror tersebut dilakukan tepat pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin 13 Juli 2026. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA