Demikian pandangan Direktur ABC Riset & Consulting Erizal, dikutip Minggu 21 Juni 2026.
"Apalagi dari kalangan relawan Jokowi yang selama ini aktif membela terkait kasus ijazah Jokowi," kata Erizal.
Menurut Erizal, pembelaan kubu Jokowi jauh lebih masif daripada kuasa hukum Jokowi itu sendiri, yang sesekali saja tampil.
Kendati Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budhi Hermanto mengatakan bahwa penangkapan bukanlah vonis, tapi tetap saja itu merugikan pihak Roy Suryo dan Dokter Tifa secara opini, moril, dan materiil, dalam hal ini, fisik dan psikisnya.
"Apalagi kalau benar, keduanya diperlakukan layak "teroris"," kata Erizal.
Diketahui, usai menjalani cek kesehatan pada Jumat 19 Juni 2026, dokter RS Polri Kramat Jati menyarankan Roy Suryo dan Dokter Tifa
menjalani rawat inap.
Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat Pasal 310 UU 1 /1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) UU 1/ 2023 tentang KUHP, Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) UU 1 / 2023 tentang KUHP.
BERITA TERKAIT: