Hal itu diungkap oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 26 Mei 2026.
Dia menjelaskan, proses pengadaan sapi kurban Presiden dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, mulai dari Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden, Kementerian Pertanian, hingga dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan di daerah.
Selain itu, pemerintah juga menggandeng Asosiasi Peternak dan Penggemuk Sapi Indonesia (APPSI) memastikan ketersediaan hewan kurban sesuai standar yang ditetapkan.
"Sumber-sumber sapi semuanya berasal dari peternak lokal," ujarnya.
Ia berharap bantuan kurban Presiden menjadi momentum para peternak meningkatkan produktivitas dan kualitas ternak mereka seiring meningkatnya kebutuhan sapi kurban setiap tahun.
"Bapak Presiden juga berharap supaya ini juga momentum untuk pengembangan industri peternakan di Indonesia secara mandiri dan memenuhi kebutuhan pangan," papar Juri.
Ia menambahkan, seluruh hewan kurban yang disiapkan merupakan sapi premium seperti Simental, Limosin, Brahman, Angus, Belgian Blue, Charolais, dan sejumlah jenis unggulan lainnya.
Hewan-hewan tersebut memiliki bobot di atas 800 kilogram, telah mengantongi sertifikat kesehatan hewan, berusia lebih dari dua tahun, berjenis kelamin jantan, serta memenuhi seluruh ketentuan syariat Islam untuk dijadikan hewan kurban.
BERITA TERKAIT: