DPR Tegaskan Tidak Ada Izin Lintas Udara Permanen AS di RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Selasa, 21 April 2026, 15:42 WIB
DPR Tegaskan Tidak Ada Izin Lintas Udara Permanen AS di RI
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)
rmol news logo Beredar salah tafsir terkait isu izin lintas udara permanen (blanket overflight) bagi militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia. 

Menurut Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, informasi yang beredar tidak sesuai dengan penjelasan awal pemerintah.

Utut menyebut, setelah mengonfirmasi langsung kepada pihak terkait, tidak ditemukan adanya kebijakan yang memberikan izin terbang “selimut” tanpa prosedur. 

Menurutnya, setiap aktivitas lintas udara tetap harus melalui mekanisme pemberitahuan dan persetujuan otoritas Indonesia.

“Begitu mendarat, dijelaskan tidak ada itu. Jadi jangan sampai keliru memahami,” ujar Utut kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa, 21 April 2026. 

Ia menekankan, kedaulatan udara Indonesia merupakan prinsip yang tidak bisa dinegosiasikan. Karena itu, tidak mungkin ada skema yang membebaskan pihak asing melintas tanpa kontrol negara.

“Kedaulatan udara itu mutlak. Artinya tetap harus ada notice ke Kementerian Pertahanan dan TNI AU,” jelasnya.

Isu ini mencuat di tengah dinamika kerja sama pertahanan Indonesia dengan Amerika Serikat yang belakangan menjadi sorotan publik. Namun, Utut menegaskan kerja sama tersebut tidak mengarah pada pembentukan aliansi militer.

“Ini bukan aliansi militer. Kita tetap pegang prinsip bebas aktif,” tegas Utut.

Legislator PDIP ini juga mengaitkan munculnya persepsi keliru ini dengan posisi Indonesia yang semakin aktif di panggung global, termasuk setelah bergabung dengan BRICS. 

Lanjut Utut, langkah Indonesia yang menjalin hubungan dengan berbagai kekuatan dunia kerap memicu spekulasi.

Padahal, kata dia, strategi Indonesia justru menjaga keseimbangan hubungan internasional, sejalan dengan konsep “mengayuh di antara dua karang” yang diperkenalkan Mohammad Hatta.

“Selama kita tidak masuk aliansi militer, kita masih fleksibel di antara berbagai kekuatan,” ungkapnya.

Meski menilai isu blanket overflight sebagai kesalahpahaman, DPR tetap akan melakukan pendalaman. Komisi I berencana memanggil Kementerian Pertahanan untuk memastikan tidak ada celah kebijakan yang berpotensi menimbulkan polemik serupa.

“Kalau melintasi wilayah kita, tetap harus izin. Itu yang harus dipahami publik,” pungkas dia.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA