Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Budi Sulistyono menilai, tersirat makna penguatan sektor hulu pertambangan dalam pidato Presiden di Rapat Paripurna DPR RI terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027, Rabu kemarin, 20 Mei 2026.
"Dasar pemikiran Presiden sebenarnya adalah bagaimana mengimplementasikan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Artinya, negara harus menguasai dan mengendalikan sektor hulu, yaitu lokasi pertambangan, bukan hanya hilir atau perdagangan ekspornya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu, 24 Mei 2026.
Sosok yang kerap disapa Kanang itu memandang, amanat konstitusi menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, sehingga tidak boleh hanya diterjemahkan dalam bentuk penerimaan pajak, royalti, atau pengaturan ekspor.
"Negara tidak cukup hanya puas mendapatkan pajak. Negara harus memastikan kekayaan alam benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tutur Kanang.
Dia menyuarakan hal itu lantaran memerhatikan kondisi pertambangan di Indonesia saat ini, dimana menurutnya sudah mengkhawatirkan karena tidak hanya terlihat dari kerusakan lingkungan, tetapi juga dari lemahnya kontribusi langsung terhadap ekonomi nasional dan daerah.
Di sisi lain, ia juga menilai selama ini negara cenderung hanya puas mendapatkan penerimaan dari pajak dan ekspor sektor pertambangan. Padahal jika konsisten menjalankan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 negara dapat mengendalikan rantai pengelolaan sumber daya alam dari hulu hingga hilir.
"Kalau hanya ekspornya yang diatur, tetapi hulunya tetap tidak tertata, maka masalah utama tidak selesai. Negara harus tahu siapa yang menguasai tambang, bagaimana produksinya, bagaimana dampak lingkungannya, dan sejauh mana manfaatnya kembali kepada rakyat,” ujar Kanang.
Lebih lanjut, Kanang mendorong pentingnya arah penugasan badan usaha atau instrumen investasi negara, termasuk PT Danantara Strategic Investment atau PT DSI, namun fokusnya tidak boleh semata-mata pada perdagangan atau ekspor.
“PT DSI harus fokus di hulu. Kalau negara ingin menjalankan amanat konstitusi, maka penguasaan terhadap lokasi pertambangan menjadi kunci. Jangan sampai negara hanya hadir di ujung sebagai penerima pajak, sementara kendali utama atas sumber daya alam berada di pihak lain,” katanya.
“Pertambangan tidak boleh hanya menguntungkan segelintir pihak. Amanat konstitusi sudah jelas, kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” demikian Anggota Komisi VI DPR RI itu menambahkan.
BERITA TERKAIT: