Kejagung Didesak Adili Pemilik Perusahaan Pelanggar SDA Rp11,4 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 14 April 2026, 10:05 WIB
Kejagung Didesak Adili Pemilik Perusahaan Pelanggar SDA Rp11,4 Triliun
Presiden Prabowo Subianto (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)
rmol news logo Kejaksaan Agung didesak untuk tidak hanya menindak korporasi, tetapi juga mengadili pemilik perusahaan dalam kasus dugaan korupsi dan pelanggaran sektor sumber daya alam (SDA) dan kehutanan, meski kerugian negara sebesar Rp11,4 triliun telah berhasil diselamatkan.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Al-Washliyah, Aminullah Siagian, yang menilai penegakan hukum harus menyasar aktor intelektual di balik korporasi.

“Jangan hanya korporasi yang dijadikan tersangka. Pemilik dan pihak yang mengendalikan juga harus bertanggung jawab secara pidana,” ujarnya, dikutip di Jakarta, Selasa 14 April 2026.

Menurutnya, langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka baru merupakan tahap awal.

Aminullah menegaskan, keadilan tidak akan tercapai jika hanya badan hukum yang dihukum, sementara individu yang mengendalikan dan menikmati keuntungan lolos dari jerat hukum.

Ia juga mengapresiasi kinerja Satgas PKH di bawah pimpinan Febrie Adriansyah, yang berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp11,4 triliun. Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2026.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak boleh menghentikan proses hukum.

“Uang negara kembali itu penting, tetapi proses hukum harus tetap berjalan. Ini momentum untuk membongkar jaringan dan menghukum semua pihak yang terlibat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aminullah meminta aparat penegak hukum mendalami keterlibatan pemilik perusahaan besar, termasuk Wilmar Group dan Asian Agri Group milik Sutanto Tanoto, khususnya terkait lahan HGU di Sumatera Utara.

Ia menekankan agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk pemilik perusahaan besar, harus diproses hukum. Hukum jangan tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA