Pernyataan tegas itu disampaikan saat menghadiri acara penyerahan uang sitaan negara senilai Rp11,4 triliun di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui berbagai tekanan yang dihadapi Satgas PKH di lapangan. Menurutnya, ancaman dan intimidasi terhadap mereka merupakan bentuk perlawanan terhadap upaya negara menyelamatkan kekayaan nasional.
"Kalau ada yang mengancam anggota Satgas PKH dia mengancam Presiden Republik Indonesia, kalau ada yang menghalangi pekerjaan Satgas PKH, dia menghalangi pekerjaan Presiden Republik Indonesia,” tegasnya.
Prabowo bahkan tidak akan ragu menggunakan seluruh kewenangan konstitusional untuk menghukum pihak-pihak yang mengganggu Satgas PKH.
“Dan percayalah saya akan menggunakan semua wewenang dan kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada Presiden Republik Indonesia. Saya akan gunakan itu untuk menegakkan hukum,” kata Presiden.
Menutup pernyataannya, Prabowo mengingatkan bahwa tantangan pemberantasan kebocoran dan penyelundupan masih besar dan membutuhkan kerja bersama lintas lembaga.
"Panglima TNI, Kapolri, Menteri Keuangan Anda punya lembaga-lembaga yang tugasnya adalah untuk menghentikan penyelundupan. Gunakan segala kewenangan yang ada pada Anda untuk menegakkan itu dan semua lembaga di setiap tingkatan harus bekerja sama untuk menegakkan hukum," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: