Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Mercy Barends, berpandangan bahwa serangan terhadap Andrie bukan tindakan spontan, melainkan kejahatan yang dirancang secara sistematis dan terencana, bahkan dengan pengaturan waktu yang spesifik untuk memastikan korban menjadi sasaran.
“Ini peristiwa tindak pidana dalam bentuk yang amat-amat sangat to be targeted, sistematis, di-setting, dan dirancang khusus, sampai ke alokasi waktu khusus, dan memastikan bahwa korban benar-benar mendapatkan serangan teror pada saat itu,” tegasnya dalam RDPU di Komisi III DPR RI bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya, KontraS, dan masyarakat sipil di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
Mercy menilai, penanganan kasus ini bisa menjadi titik krusial atau game changer dalam penegakan hukum di Indonesia. Jika diusut secara adil dan tegas, hal itu akan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, jika penanganannya lemah atau lambat, justru berpotensi menjadi preseden buruk.
“Penegakan hukum menjadi lemah, terjadi pelambatan penanganan kasus, dan bahkan mungkin pada waktunya ketika penegakan hukum dilakukan dengan pendekatan yang amat-amat sangat rendah, misalnya dipecat saja kemudian tidak diikutkan dengan peradilan umum,” ujar Legislator Dapil Maluku ini.
Mercy juga menyoroti fakta bahwa empat personel militer telah diamankan terkait kasus ini. Namun, Mercy mempertanyakan alasan pelimpahan penanganan perkara dari kepolisian ke otoritas militer, yakni Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI).
Menurut Legislator PDIP ini, pelimpahan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, mengingat Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah memerintahkan agar kasus ini diusut tuntas oleh aparat, baik TNI maupun Polri.
“Atas dasar apa kemudian dilimpahkan? Padahal kasus penyerangan ini betul-betul adalah tindakan pidana yang sifatnya serius dan pelanggaran HAM berat,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: