Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Polemik Penahanan Yaqut, DPR Usul Skema Jaminan ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Selasa, 24 Maret 2026, 13:27 WIB
Polemik Penahanan Yaqut, DPR Usul Skema Jaminan ke KPK
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Foto: Dokumen Instagram)
rmol news logo Polemik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah memicu sorotan publik.

Diketahui, KPK mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026, setelah menerima permohonan dari pihak keluarga. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut permintaan tersebut dikabulkan tanpa merinci alasan pengajuan.

“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujarnya, Minggu, 22 Maret 2026.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan agar kebijakan serupa tidak menimbulkan kesan tebang pilih. Ia mendorong agar mekanisme tahanan rumah dibuka secara setara dengan syarat yang jelas bagi semua pihak.

“Bilamana semua bisa ajukan tahanan rumah, ide yg sangat bagus. Tapi dengan syarat Wajib membayar jaminan ke negara, jd tidak tebang pilih, semua berlaku sama,” kata Sahroni dalam keterangannya, dikutip Selasa, 24 Maret 2026.

Ia menilai, skema jaminan dapat menjadi solusi agar kebijakan tersebut lebih transparan dan adil. Menurut Sahroni, penerapan sistem jaminan seperti di negara lain bisa menjadi opsi modern dalam penegakan hukum, sekaligus menghindari persepsi perlakuan berbeda.

“Jadi tidak tebang pilih dan semua berlaku sama. Ini menarik karna ini menjadi modern seperti negara-negara lain yg bisa kasih jaminan yang cukup mahal,” ujarnya.

Meski begitu, Yaqut telah kembali ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 10.32 WIB. Ia kembali ditahan setelah menjalani tes kesehatan dan sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA