Rakor ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga guna memastikan penerapan kebijakan perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan efektif.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa enam kementerian telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai bagian dari penguatan implementasi kebijakan tersebut.
“Kami melaporkan juga enam kementerian yang hadir hari ini terlibat dalam inisiatif dari Peraturan Pemerintah ini, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama pada 25 Juli tahun 2025,” ujar Meutya.
Adapun kementerian yang terlibat dalam rakor tersebut antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, serta Sekretariat Kabinet.
PP TUNAS sendiri disusun sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Regulasi ini bertujuan memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, eksploitasi daring, hingga kecanduan gawai yang dapat mengganggu perkembangan mental dan sosial mereka.
Salah satu poin penting dalam implementasi PP TUNAS adalah pembatasan akses media sosial bagi anak. Pemerintah menetapkan usia minimal 16 tahun sebagai batas bagi pengguna media sosial.
Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Pemerintah menilai langkah ini penting mengingat jumlah anak Indonesia yang sangat besar serta meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak dalam ekosistem digital.
BERITA TERKAIT: