Lintas Kementerian Godok Implementasi PP Tunas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 11 Maret 2026, 16:13 WIB
Lintas Kementerian Godok Implementasi PP Tunas
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas kementerian. (Foto: RMOL/Ahmad Alfian)
rmol news logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) di kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Maret 2026.

Rakor ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga guna memastikan penerapan kebijakan perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan efektif.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa enam kementerian telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai bagian dari penguatan implementasi kebijakan tersebut.

“Kami melaporkan juga enam kementerian yang hadir hari ini terlibat dalam inisiatif dari Peraturan Pemerintah ini, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama pada 25 Juli tahun 2025,” ujar Meutya.

Adapun kementerian yang terlibat dalam rakor tersebut antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, serta Sekretariat Kabinet.

PP TUNAS sendiri disusun sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Regulasi ini bertujuan memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, eksploitasi daring, hingga kecanduan gawai yang dapat mengganggu perkembangan mental dan sosial mereka.

Salah satu poin penting dalam implementasi PP TUNAS adalah pembatasan akses media sosial bagi anak. Pemerintah menetapkan usia minimal 16 tahun sebagai batas bagi pengguna media sosial.

Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Pemerintah menilai langkah ini penting mengingat jumlah anak Indonesia yang sangat besar serta meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak dalam ekosistem digital. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA