Melalui regulasi tersebut, anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun media sosial. Penonaktifan akun anak pada sejumlah platform digital dilakukan secara bertahap, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Ketua Umum PP ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah, menyampaikan bahwa tingginya angka dan durasi penggunaan internet pada anak perlu diimbangi dengan ekosistem digital yang aman dan ramah anak, termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
“Anak-anak sangat rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital, mulai dari perundungan siber, kecanduan digital tanpa literasi yang memadai, penipuan, eksploitasi seksual, kekerasan berbasis gender online, hingga paparan pornografi dan judi online,” ujarnya, Minggu, 29 Maret 2026.
Data menunjukkan bahwa pengguna internet di bawah usia 18 tahun mencapai 48 persen, dengan sekitar 80 persen di antaranya mengakses internet hingga tujuh jam per hari. Sementara itu, data PPATK mencatat hampir 24 ribu anak usia 10–18 tahun menjadi korban eksploitasi seksual online dan kekerasan berbasis gender online. Bahkan, National Center for Missing and Exploited Children mencatat lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak.
Dalam konteks tersebut, Salmah menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang digital. Namun, ia menekankan bahwa regulasi yang ada tidak boleh berhenti pada tataran normatif.
“Kami menyambut baik kebijakan ini sebagai instrumen negara untuk perlindungan anak, namun implementasinya harus benar-benar efektif,” tegasnya.
Aturan pelaksana PP Tunas mengatur berbagai kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), antara lain mencantumkan batas usia akses layanan, melakukan penilaian mandiri terhadap produk dan fitur, menerapkan desain perlindungan anak, melakukan verifikasi usia pengguna, hingga pelaporan dan penetapan profil risiko.
Sekretaris Umum PP ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah, menyoroti bahwa hingga masa awal implementasi, belum semua platform digital menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi tersebut.
“Pelindungan anak merupakan hak dasar sekaligus mandat bagi penyedia layanan. Kami mendorong platform digital untuk segera mematuhi PP Tunas agar anak terhindar dari berbagai potensi kekerasan dan kejahatan di ruang digital,” ujarnya.
Tri juga menekankan sejumlah tantangan dalam implementasi kebijakan ini, seperti lemahnya mekanisme verifikasi usia, rendahnya kepatuhan platform, terbatasnya pengawasan dan penegakan aturan, serta kesenjangan literasi digital pada orang tua dan anak.
Selain itu, ia mengingatkan perlunya pengawasan terhadap aplikasi pesan yang kerap menjadi medium penyebaran konten ilegal, termasuk pornografi dan judi online.
Menurut Tri, upaya menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak membutuhkan kolaborasi multipihak. ‘Aisyiyah, sebagai organisasi yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak, menyatakan kesiapan untuk berkontribusi melalui penguatan literasi digital.
“Anak memang memiliki keterampilan digital, tetapi masih membutuhkan penguatan dalam aspek etika, keamanan, dan budaya digital agar mampu melindungi dirinya dari risiko di ruang digital,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua sebagai pendamping anak dalam ekosistem digital. PP Tunas memberikan mandat kepada orang tua untuk melakukan edukasi, pengawasan, pemberian persetujuan, serta pemanfaatan fitur kontrol orang tua.
“Peran ini membutuhkan pemahaman dan keterampilan, sehingga literasi digital bagi orang tua harus terus diperkuat,” tambahnya.
Salmah menambahkan bahwa ‘Aisyiyah telah mengembangkan program Madrasah Digital ‘Aisyiyah (Madina) yang menyasar orang tua dan lansia. Program ini menunjukkan bahwa literasi digital menjadi kebutuhan mendasar dalam penguatan ketahanan keluarga.
“Di era digital, literasi digital keluarga menjadi pilar penting untuk memastikan ruang digital lebih banyak membawa maslahat dibandingkan kemudaratan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: