"Iya benar mas," ujar pejabat Kementerian KP saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Maret 2026.
Penerbitan Permen KP tersebut diklaim sebagai tindak lanjut atas usulan Khalilur R. Abdullah Sahlawiy yang sebelumnya mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait nana niaga lobster nasional, khususnya mengenai kebijakan ekspor Benih Bening Lobster (BBL).
Owner Balad Grup itu mengusulkan agar pemerintah menghentikan ekspor BBL ke Vietnam dan menggantinya dengan kebijakan ekspor lobster yang telah dibesarkan hingga ukuran minimal 50 gram. Kebijakan ini diyakini akan memberikan nilai tambah jauh lebih besar bagi nelayan dan pelaku usaha budidaya di dalam negeri.
“Alhamdulillah ide tersebut mendapat respons positif dari presiden hingga akhirnya lahir Permen KP 5/2026,” ujar Khalilur yang akrab disapa Gus Lilur.
Langkah pemerintah merevisi regulasi ini menunjukkan adanya keselarasan antara kepemimpinan nasional dan jajaran kementerian dalam merespons persoalan nyata yang dihadapi para pelaku usaha di lapangan.
Menurutnya, kebijakan baru ini akan menjadi angin segar bagi sektor budidaya laut, khususnya bagi para pelaku usaha lobster di Indonesia. Kebijakan ini juga akan memberikan peluang ekonomi yang lebih besar bagi nelayan dan pembudidaya di berbagai daerah.
“Ini menguntungkan seluruh pelaku usaha budidaya lobster serta para nelayan. Dengan kebijakan ini, nilai ekonomi yang dinikmati di dalam negeri akan jauh lebih besar,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: