MUI soal Pelonggaran Sertifikasi Halal AS: Umat Jangan Asal Konsumsi!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Minggu, 22 Februari 2026, 01:35 WIB
MUI soal Pelonggaran Sertifikasi Halal AS: Umat Jangan Asal Konsumsi<i>!</i>
Logo halal. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Kesepakatan dagang terbaru Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), khususnya terkait sertifikasi halal memicu sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh mengingatkan agar pelonggaran aturan jaminan produk halal tidak sampai menggerus kewajiban konstitusional yang sudah diatur undang-undang.

Ia menegaskan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap produk pangan asal Amerika Serikat (AS) yang tidak mengantongi label halal.

"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," kata Ni’am dalam keterangannya, Sabtu 21 Febuari 2026.

Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar kebijakan administratif yang bisa dinegosiasikan dalam meja perundingan dagang. Aturan tersebut telah diikat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Ni'am.

Ni’am menekankan, regulasi halal merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi. Dalam perspektif fikih muamalah, ia mengingatkan bahwa sah atau tidaknya perdagangan ditentukan oleh kepatuhan terhadap aturan, bukan siapa mitra dagangnya.

Ia pun menggarisbawahi bahwa kerja sama ekonomi seharusnya dibangun di atas asas saling menghormati, saling menguntungkan, dan bebas dari tekanan politik.

"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah menyepakati pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang-barang asal AS dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance.

Dalam Article 2.9 tentang “Halal for Manufactured Goods”, Indonesia disebut akan membebaskan produk AS dari sertifikasi dan persyaratan pelabelan halal untuk kategori tertentu, guna memperlancar arus barang manufaktur.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA