Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) cermat dan hati-hati dalam menyusun Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), khususnya terkait komponen opsen PKB atau BBNKB.
“Aspek sosiologis masyarakat di daerah khususnya soal kemampuan ekonomi masyarakat mesti menjadi acuan saat merumuskan besaran opsen pajak,” ujar Khozin dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 17 Februari 2026.
Menurut anggota DPR Dapil Jatim IV (Jember & Lumajang) ini, keberadaan Opsen PKB dan BBNKB merupakan amanat yang tertuang dalam Pasal 81-84 UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKDP) dan Pasal 3 ayat (3) PP No 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan besaran 66%.
“Maksud dan tujuan dari opsen pajak ini ada semangat keadilan bagi daerah, khususnya Pemkab dan Pemkot melalui instrumen ini,” ungkap Khozin.
Hanya saja, Khozin menyebutkan penerapan opsen PKB dan BBNKB ini mesti dikalkulasi secara seksama. Perumusan besaran opsen pajak tidak sekadar perspektif pendapatan asli daerah (PAD) semata, namun kemampuan masyarakat di daerah mesti menjadi cermatan.
“Memang tidak mudah bagi daerah, tapi dibutuhkan keseimbangan kebijakan antara penguatan PAD di satu sisi, dan aspek kemampuan masyarakat di sisi yang lain,” tegas Khozin.
Dia mengusulkan Pemda yang telah mengesahkan Perda PDRD dapat mereview kembali besaran opsen pajak dengan mempertimbangkan kondisi obyektif ekonomi masyarakat setempat.
“Termasuk opsi memberi insentif terhadap sektor publik yang terdampak sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 101 UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD,” sebut Khozin.
Khozin meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memetakan pemprov yang telah mengesahkan Perda PDRD dan pemprov yang tengah membahas Raperda PDRD sebagai langkah preventif agar kebijakan opsen pajak dapat dimitigasi sejak dini.
“Mitigasi sejak dini mesti dilakukan oleh Kemendagri dengan melakukan langkah konkret berupa executive preview terhadap Raperda-Raperda yang sedang dibahas di daerah-daerah, khususnya soal opsen PKB dan BBNKB ini,” imbuh Khozin.
Menurut dia, pemerintah pusat memiliki ruang untuk melakukan preview terhadap raperda yang terkait dengan pajak daerah retribusi daerah sebagaimana tertuang dalam Pasal 99 UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Sebagaimana maklum, warga di Jawa Tengah menyerukan untuk tidak membayar pajak kendaraan menyusul kenaikan opsen pajak yang dinilai memberatkan. Seruan tersebut sebagai bentuk protes sosial masyarakat atas kebijakan yang diterbitkan pemerintah daerah setempat.
BERITA TERKAIT: