Paripurna DPR Sahkan 9 Komisioner Ombudsman RI Periode 2026-2031

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 27 Januari 2026, 13:21 WIB
Paripurna DPR Sahkan 9 Komisioner Ombudsman RI Periode 2026-2031
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (Dokumen RMOL)
rmol news logo Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan sembilan Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk masa jabatan 2026-2031 dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 27 Januari 2026. 

Pengesahan tersebut diawali dengan penyampaian laporan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon Komisioner Ombudsman RI.

Dalam laporannya, Rifqinizamy menyampaikan sembilan nama yang dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Mereka adalah Hery Susanto sebagai Ketua, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua, serta Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai anggota.

Setelah laporan disampaikan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa selaku pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

“Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan Komisi II DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 tersebut dapat disetujui?” tanya Saan.

Seluruh anggota dewan yang hadir secara serentak menyatakan persetujuan dengan menjawab, “Setuju.”

Dengan persetujuan tersebut, DPR RI secara resmi mengesahkan sembilan Komisioner Ombudsman RI untuk menjalankan tugas pada periode 2026-2031. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA