Adapun tiga Kajari yang dijemput paksa tersebut yakni Kajari Magetan Dezi Septiapermana, Kajari Sampang Fadilah Helmi, serta Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga.
Hasbi menilai langkah Kejagung tersebut merupakan bentuk komitmen serius dalam melakukan pembenahan dan penegakan hukum di internal kejaksaan. Menurutnya, ketegasan perlu dilakukan agar marwah dan integritas institusi tetap terjaga.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum internal terhadap jaksa-jaksa yang bermasalah. Kejagung memang harus tegas kepada jaksa yang melakukan pelanggaran,” ujar Hasbi, Selasa, 27 Januari 2026.
Ia menegaskan, apabila para jaksa tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi tegas harus diberikan tanpa pandang bulu. Hal ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparat penegak hukum.
“Jika memang terbukti melakukan pelanggaran, Kejagung harus memberikan sanksi yang tegas. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Hasbi menyatakan Komisi III DPR RI mendukung penuh program bersih-bersih yang dilakukan Kejagung di internal kejaksaan. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Komisi III mendukung penuh program bersih-bersih di internal kejaksaan. Karena oknum jaksa yang melakukan pelanggaran jelas akan mencoreng nama baik institusi kejaksaan secara keseluruhan,” pungkas Hasbi.
Ketua DPW PKB Jakarta itu menambahkan bahwa masyarakat bisa membantu Kejagung, dengan melaporkan oknum jaksa yang nakal. Dia yakin Kejagung akan menindak tegas setiap jaksa yang melanggar.
BERITA TERKAIT: